Beranda hukum THR Dibayarkan Menunggu Keputusan Mendagri

THR Dibayarkan Menunggu Keputusan Mendagri

0

Loading

SANGATTA (20/5-2019)

               Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri (PNS) bagi PNS Pemkab Kutim tampaknya belum jelas kapan diserahkan, pasalnya Pemkab Kutim  menunggu Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait perubahan aturan atau dasar hukum yang mengatur mekanisme pemberian THR dari Peraturan Daerah kepada Peraturan Bupati  (Perbup).

 Sekretaris Daerah  (Sekda) Kutim  Irawansyah saat ditemui awak media usai memimpin Coffee Morning di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (20/5), menyebutkan kemungkinan dalam pekan  ini keputusan Kemndagri tersebut sudah keluar. “Pemkab  Kutim  sudah menyiapkan draf Perbup terkait mekanisme pemberian THR bagi PNS Kutim,” terang Irawansyah.

Terkait dana, ia menyebutkan sudah menganggarkan dana THR tahun  sebesar Rp24 miliar pada  APBD Kutim 2019. Tidak hanya diperuntukkan bagi PNS Kutim, THR ini juga dialokasikan bagi petugas takmir  masjid dan musholla, rohaniawan serta para da’i pembangunan yang tersebar di pelosok Kutim. Sementara  TK2D, Pemkab tidak menyiapkan anggaran THR akan tetapi akan dicairkan gaji TK2D selama dua bulan.

Ditambahkan Irawansyah, PNS wajib mengetahui bahwa THR yang dibayarkan Pemkab Kutim nanti sebenarnya merupakan pengganti istilah gaji ke-13. Hanya saja namanya saja yang mengalami perubahan. Sedangkan gaji ke-14  dibayarkan di bulan Juli bersamaan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Sekedar diketahui Presiden Jokowi melalui PP No 35 dan 36 Tahun 2019 mewajibkan pembayaarn THR dan Gaji ke 13 bagi Pemda se Indonesia, berdasarkan Perda sementara bagi kementrian dan lembaga negara hanya berdasarkan Permenkeu.

Keputusan Presiden Jowoki, daerah berdasarkan Perda ini tentu tidak mudah bagi daerah yang membayar menggunakan APBD karena proses pembuatan Perda paling tidak memerlukan waktu paling singkat 21 hari, belakangan Mendagri mengirim surat ke Menkeu agar dilakukan revisi PP No 35 dan 36 Tahun 2019 terkait kewajiban menggunakan Perda menjadi Peraturan Kepala Daerah. (SK2/SK3)