SuaraKutim.com, Sangatta – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Pemerintah Kutai Timur melalui Inspektorat Daerah Kutim menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, bertempat di ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Bukit Pelangi, Selasa (14/11/2023).
Mengusung tema Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju, sosialisasi ini diikuti hampir seluruh pejabat teras Pemerintah Kutim dan seluruh pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kutai Timur. Tampak hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Rizali Hadi dan sejumlah Asisten dan staf ahli Bupati.
Tidak ketinggalan, hadir pula tiga unsur pimpinan DPRD Kutai Timur, seperti Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Arfan, dengan khidmat mengikuti jalannya sosialisasi anti korupsi hingga selesai.
Pada sosialisasi anti korupsi ini, tampil sebagai pembicara utama yakni Koordinator Pencegahan Wilayah Kaltim KPK RI, Rusfian. Turut hadir pula mendampingi, Koordinator Pencegahan Wilayah Sulawesi Utara KPK RI, Tri Haryati.
Dalam pemaparannya, Rusfian menyebutkan bahwa perilaku anti korupsi sebenarnya sudah bisa dihadirkan dan menjadi kebiasaan sejak dini, seperti menghadirkan kantin-kantin kejujuran di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat dasar atau SD hingga SMA.
“Perilaku anti korupsi sebenarnya bisa kita hadirkan sejak dini, seperti mengenalkan kantin-kantin kejujuran di sekolah, mulai dari SD hingga SMA. Sehingga perilaku anti korupsi sudah menjadi kebiasaan dan tertanam sejak usia dini,” ujarnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam rencana strategis KPK, bahwa cita-cita bangsa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit tercapai jika korupsi masih merajalela. Begitu pun visi Presiden tahun 2020-2024, yakni Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Visi tersebut akan sulit diwujudkan jika korupsi secara masif terjadi di Indonesia. Karena sejatinya korupsi akan merugikan keuangan negara, perekonomian negara, serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan.
Selain merugikan keuangan negara, korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah “Komitmen” dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimulai dari lingkungan terkecil kita yakni keluarga, hingga lingkungan kita bekerja,” ujar Rusfian.(Red/SK-01/Adv)