SANGATTA (29/9-2020)
Dua warga Sangkulirang berinisial Su (54) dan Ra (22) kini mendekam dibalik jeruji Polsek Sangakulirang. Keduanya, tertangkap tangan memiliki sabu – jenis narkoba kelas 1 yang ancaman hukumannya mati.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo bersama Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana, Selasa (29/9) menerangkan, Su dan Ra diamankan jajaran Polsek Sangkulirang Selasa (29/9) pukul 10.00 Wita. “Dari tangan Su dan Ra ditemukan sabu sebanyak 59 poket yang belakang ketika ditimbang beratnya 59,338 gram,” terang Kapolres Indras.
Dijelaskan, penangkapan Su dan Ra setelah tim gabungan dari Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang mendapat laporan masyarakat terhadap aktifitas keduanya yang tak wajar. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata Su yang tercatat warga Jalan Gajah Mada dan Ra waarga Jalan Hasanuddin Sangkulirang ini dicurigai sebagai pengedar sabu.
Untuk membuktikan dugaan Polisi, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Su dan Ra, hasilnya ditemukan sabu-sabu sebanyak 59 poket besar dan kecil. Sabu seberat 59,338 Gram beserta plastik pembungkusnya, sebut Iptu Chandra diakui milik Su.
Dengan penemuan sabu 59 poket, polisi juga mengamankan Ra dan menemukan 1 poket sabu di
saku celana. Pada Ra, juga ditemukan 1 Rangkaian alat penghisap sabu, dan uang Rp2 juta yang diakui hasil penjualan. “Su dan Ra mengaku sabu mereka pesan dari Wi yang saat ini sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Bontang,” terang Iptu Chandra seraya menambahkan Su dan ra melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Tentang narkotika.
Iptu Chandra menyebutkan, dari tangan Su dan Ra ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya sabu, uang sebesar Rp2,2 juta, HP, serta alat penghisap sabu.(SK3)