Beranda hukum Tim Penyidik Ke Kaliorang, Periksa Saksi dan Aparat Desa

Tim Penyidik Ke Kaliorang, Periksa Saksi dan Aparat Desa

0

Loading

Dokumen Pembebasan Lahan Kipi Maloy 
SANGATTA,Suara Kutim.com
Siapakah yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan Kipi – Maloy di Kaliorang, tampaknya akan dibuka Kepolisian Resort Kutim setelah melakukan diskusi dengan Kejaksaan Negeri Sangatta.
Hingga Jumat siang, Polres Kutim masih menyimpan rapat-rapat calon tersangka meski kasusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.  “Tunggu dulu, pemeriksaan terkait dengan penyidikan masih sedang dilakukan karenanya  tersangkanya belum dapat dijelaskan,”  Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kanit Tipikor Ipda Slamet Riyadi.
Dijelaskan,  penyidikan baru dimulai, karenanya setelah pelaksanaan Pilpres tentutas sampai perhutungan suara usuai, penanganan kasus Kipi – Maloy kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan  saksi-saksi yang dianggap mengetahuii. “Tim penyidik sekarang berada di Polsek Kaliorang untuk memeriksa saksi di sana karena sakksinya banyak dan merupakan warga Kaliorang, kalau dipanggil ke Sangatta memerlukan waktu dan biaya karenanya tim penyidik yang datang ke Kaliorang,” terang kapolres, Jumat (18/7) siang.
Mengenai siapa saja warga Kaliorang yan diperiksa, Kapolres Edgar menyebutkan cukup banyak namun semua aparat desa mulai RT sampai Kades diminta keterangan. Disinggung apakah ada aparat Pemkab dan Desa yang bakal terlibat dalam penerbitan SPT fiktif, Kapolres Edgar hanya tersenyum. “Kalau dua alat kami sudah pegang, pasti tersangkanya akan dijelaskan kepada publik karena itu  sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada publuk,” terangnya seraya meminta wartawan bersabar.
Mengenai “disimpannya” nama-nama calon tersangka apakah terkait dengan strategi penyidikan, baik Kapolres maupun Kanit Tipikor Iptu Slamet sama-sama membenarkan. Meski demikian, keduanya yakin ada pemalsuan dokumen kepemilikan lahan sehingga dilakukan pembayaran. “SPT ini bukan terkait pajak, tapi surat pemilikan tanah palsu atau fiktif yang diduga dapat merugikan negara karena adanya pembayaran atas lahan yang dibebaskan yang tidak semestinya,” ungkap Slamet.(SK-02)