Beranda hukum Tim Satnarkoba Kutim Kembali Tangkap Pengedar dan Pemakai SS, 1 Truk Ikut...

Tim Satnarkoba Kutim Kembali Tangkap Pengedar dan Pemakai SS, 1 Truk Ikut Diamankan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/10)
Peredaran Narkoba di Kutim terutama di Sangatta tidak pernah berhenti, sehingga berbagai cara dilakukan jajaran Resnarkoba Polres Kutim. Dalam operasi, Minggu (18/10) lalu tim gabungan Polres Kutim mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 6 poket seberat 3,02 gram yang disita dari YL (35) warga Gang Majane Desa Sangatta Utara, AS (32) warga Gang Sedodadi  Sangatta Utara dan ST (58) warga Jalan Kaswari Desa Swarga Bara Sangatta Utara.
Ketiga tersangka, terang Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko  diamankan di 2 lokasi yakni  di Desa Martadinata Teluk Pandan terhadap YL dan AS, sementara  ST diamankan di rumahnya di Jalan Kaswari III Desa Swarga Bara Sangatta Utara. “Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, jika di pelaku sering melakukan aktifitas transaksi narkoba di tempat tersebut. Dari tangan YL dan AS berhasil mengamankan 1 poket SS seberat 1 gram. Sementara dari tangan ST ditemukan  5 poket SS seberat 2,02 gram,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan  didampingi Kasat Reskoba AKP JH Sianturi, Selasa (20/10).
Diakui Kasat Resnarkoba JH Sianturi, mengakui pelaku ST masuk target operasi (TO) unit Reskoba Polres Kutim karena  pemain lama di  Sangatta. “Untuk keperluan pemeriksaan, pasca diamankan ketiga pelaku juga langsung ditahan,” jelasnya.
Diungkapkan, seirama dengan ditahannya tiga tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) lain yakni 1 buah pipet, 2 buah korek gas, 3 buah handphone dan 1 unit kendaraan roda empat Nopol KT 1954 RG.
Ketiga tersangka yang kini meringkuk dibalik jeruji Polres Kutim, tahap awal disangka melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun. “Dari pengakuan pelaku YL dan AS, keduannya hanya sebatas mengkonsumsi karenany  sanksi pidananya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika,” pungkas JH Sianturi.(SK-02/SK-11)