SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Demi meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas dengan baik dan benar di kota Sangatta, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) telah meluncurkan program Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang kamera tilang elektronik di dua titik strategis, yakni simpang Jalan Yos Sudarso II (Patung Singa) dan Jalan Yos Sudarso III simpang 3 Pos Polisi Jl. AW Syahrani.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto menjelaskan bahwa pemasangan kamera ETLE ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Sangatta. “Jadi, untuk tahun 2024 ini, kami akan menambah di dua titik lagi,” ungkap Joko saat ditemuai di Ruang Kerjanya, Selasa (9/7/2024) lalu.
Program ETLE ini tidak hanya melibatkan Dishub Kutim, tetapi juga bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dapat tercatat dan ditindaklanjuti dengan efektif.
Penerapan ETLE ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Selain meminimalisir pelanggaran lalu lintas, program ini juga memberikan dukungan signifikan kepada petugas dalam menegakkan aturan tanpa harus selalu berada di lapangan. Dengan adanya kamera ETLE, petugas bisa lebih fokus pada tugas-tugas lainnya yang tidak kalah penting.
“Dengan hanya dua unit pada tahun ini, rencananya akan dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang kepatuhan berlalu lintas dan berkendara,” tambah Joko.
Tidak hanya berhenti pada pemasangan kamera, Dishub Kutim juga merencanakan untuk menambahkan CCTV di beberapa titik pusat perkotaan Sangatta. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan efektivitas program ETLE.
Selain itu, Dishub juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Implementasi ETLE ini adalah salah satu contoh bagaimana teknologi bisa digunakan untuk mendukung keselamatan jalan raya. Kamera ETLE akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau tidak menggunakan helm. Data yang dikumpulkan akan dikirim ke pusat pemantauan, dan pelanggar akan mendapatkan surat tilang elektronik.
Dengan sistem ini, tidak ada lagi pelanggaran yang luput dari pengawasan. Setiap tindakan yang melanggar aturan akan tercatat dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Dengan segala persiapan dan upaya yang dilakukan, Joko optimis bahwa program ETLE akan membawa perubahan positif bagi kota Sangatta.
“Keselamatan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan teknologi ini, kita bisa mencapainya dengan lebih efektif,” tutupnya.
Melalui langkah-langkah inovatif seperti ini, Sangatta menunjukkan komitmennya untuk terus berkembang dan menjadi kota yang lebih aman dan tertib. Dengan dukungan teknologi dan kesadaran masyarakat, impian tersebut bukanlah hal yang mustahil.(Red-SK/ADV)