SANGATTA (13/5-2019)
Kurangnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, akan disiasti Pemkab Kutim dengan mengalihkan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim menjadi anggota Satpol PP Kutim, terutama TK2D yang saat ini kurang mendaoatkan porsi pekerjaan di OPD serta tidak aktif masuk kerja.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang usai memimpin rapat koordinasi OPD di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (13/5) menerangkan pengalihan status TK2D di OPD menjadi Satpol PP Kutim memang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Satpol PP Kuitm yang saat ini kekurangan personil.
Hanya saja, sebut Kasmidi, meski nanti statusnya menjadi anggota Satpol PP Kutim beban anggaran dan penggajian tetap menjadi tanggung jawab OPD masing-maing tempat anggota Satpol PP tersebut bertugas. “Selain bertugas mengamankan aset daerah pada masing-masing OPD, jika sewaktu-waktu dibutuhkan personil untuk melakukan pengamanan atau penertiban, anggota Satpol PP di masing-masing OPD ini akan diperbantukan atau istilahnya diBKO-kan,” terangnya.
Pengalihan status TK2D, ujar Kasmidi, tidak menyalahi aturan yang ada. Selain itu, dalam pengalihan atau pengangkatan anggota Satpol PP pada masing-masing OPD harus merupakan TK2D yang saat ini sudah bekerja dan mengantongi SK pengangkatan sebagai TK2D Kutim.
Diakui, tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer baru bahkan untuk menarik minat TK2D menjadi anggota Satpol PP, direncanakan ada penambahan uang insentif atau sejenisnya selama tidak bertentangan dengan aturan seperti uang makan dan insentif khusus bagi anggota pemadam kebakaran. Namun demikian, dalam pengangkatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan Satpol PP di masing-masing OPD.
“Pengangkatan anggota Satpol PP ini tidak hanya berlaku di tingkat OPD atau dinas, namun juga dilakukan di masing-masing kecamatan. Rencanya, pada setiap kecamatan akan diangkat 10 tenaga Satpol PP baru yang juga berasal dari TK2D masing-masing kecamatan yang ada sekarang,” beber Kasmidi.(SK3)