SANGATTTA (24/7-2017)
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota Sangatta Utara tidak laik fungsi , kondisi ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mengusulkan TPA dilakukan renovasi total.
Kepala DLH Kutim, Ence Akhmad Rafiddin Rizal mengungapkan, TPA Batota jauh dari kata layak dan sanitary landfill ini sebenarnya sudah tidak dapat difungsikan sebagaimana layaknya. Ia mengungkapkan, tumpukan sampah yang ada over kapasitas akibat kesalahan dalam pengelolaann. “TPA Batota ini tidak menerapkan sistem blok dan cell sampah sesuai sanitary landfill (SL),” sebut pria yang akrab disapa Rizal ini.
Menurutnya, jika TPA Batota tetap digunakan maka Pemkab Kutim wajib melakukan pembenahan secara total terutama secara fisik harus dilakukan dengan membongkar ulang dan merenovasi total yang disesuaikan dengan ini pola SL.
Dengan pola SL, umur TPA Batota bisa lebih lama dan tidak sebagaimana detail enginering desain saat ini dimana umur TPA Batota hanya sampai tahun 2019, padahal jika dengan menerapkan SL bisa hingga tahun 2025.
Namun, jika membeli lahan baru untuk digunakan sebagai TPA, diakuinya tidak memungkinkan lahan yang dibutuhkan minimal 5 hektar. Namun, bila dilakukan perluasan, topografi TPA Batota berlereng dan lebih tinggi dari lahan sekitarnya. “Nanntinya air limbah dari rembesan sampah akan masuk ke aliran sungai yang letaknya tidak jauh dari lokasi TPA yang kemudian menyebabkan pencemaran pada sungai, jika pola yang ada saat ini tetap dilakukan, maka ibarat buah simalakama yang akan berimabas buruk bagi siapapun,” beber kandidat Kepala BPBD Kaltim ini.(SK3/SK12)