Beranda KABAR KALTIM TPST Sangatta Sudah di Uji Baku Mutu, Pengelola Sebut Tidak Perlu Khawatir

TPST Sangatta Sudah di Uji Baku Mutu, Pengelola Sebut Tidak Perlu Khawatir

0
Tampak Depan TPST Eco Waste Prima Sangatta

Loading

Suarakutim.com, Sangatta – PT. Kaltim Prima Coal (KPC) memberikan tanggapan terhadap keluhan yang diungkapkan oleh warga Rawa Sari, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, mengenai dampak bau dan asap yang meresahkan akibat aktivitas Pabrik Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Eco Waste Prima Sangatta.

Dalam keterangannya, General Manager External Affairs & Sustainable Development (ESD) PT KPC. Wawan Setiawan, menerangkan pentingnya Masyarakat mengetahui bahwa dalam persoalan ini pihaknya hanya sebagai pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemerintah daerah.

“ini proyek bersama untuk menyelesaikan masalah sampah di kota, Terus kemudian nanti leading sektornya akan ada di pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, karena kami kan bekerja terkait dengan isu-isu yang tadi kan dikontrol dan dimonitor oleh LH” ungkapnya menjelaskan melalui sambungan telfon, Rabu (16/08/23)

Lanjutnya atas keluhan asap yang dihasilkan dari pembakaran di pabrik tersebut pihaknya menjelaskan bahwa kabut asap tersebut telah diuji baku mutu dan Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa kadar polutan dalam asap berada dalam batas yang aman dan mematuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

“itu sudah dicek Berdasarkan bakumutu terkait dengan asap, parameter-parameternya juga sudah diuji dan itu juga bekerja sama dengan satu lembaga, kemudian bekerja sama dengan LH, Tentunya atas pengawasan LH,  kalau melihat itu sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” terangnya.

Nampak dari rumah warga asap hitam tebal keluar dari cerobong pabrik TPST

Pihak pengelola TPST Eco Waste Sangatta juga telah berupaya  untuk meminimalkan bau dan asap yang dihasilkan. Dengan cara memilah sampah organik dan anorganik untuk dapat diproses dengan cara yang berbeda. Termasuk membuat produk turunan dari abu sisa hasil pembakaran yang ada.

“Kemudian saat masuk conveyor itu ada organik muncul ke bawah Organik itu lah yang kemudian jadi bahan dasar untuk magot, terkait dengan abu Sampai sekarang kita masih uji coba terkait dengan abu pembakaran itu menjadi batako atau sesuatu yang keras,” ungkapnya.

Terkait keharusan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) wawan menyampaikan bahwa dalam operasional TPST tersebut hanya memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL

“Terkait dengan amdal, juga sepengatuan saya tidak perlu amdal Itu ke UKL-UPL saja Nah lebih detail nanti bisa dengan Pak Kadis LH,”tuturnya.

Sebelumnya warga Jalan Rawa Sari, Kecamatan Sangatta Utara, yang tinggal disekitar lokasi pabrik menyampaikan keluhannya, yang sering merasakan gejala batuk dan mual, hal itu dirasakan saat pabrik memulai operasinya beberapa tahun lalu. Warga meminta TPST tersebut dapat dihentikan dan dipindah ke lokasi yang lebih baik

“Saat pabrik mulai beroperasi, kami semua, suami, anak-anak, bahkan saya sendiri, mual. Suami saya mengadukan hal ini ke pabrik, mereka bilang, nanti kami sampaikan ke atasan,” keluh Dewi (34) seorang ibu rumah tangga. (red/SK-05)