Beranda ekonomi Urus PKB, Warga Long Ikis Kini Lebih Mudah

Urus PKB, Warga Long Ikis Kini Lebih Mudah

0
Gubernur Kaltim Isran Noor menyaksikan pembuatan Nopol yang dilakukan petugas di Samsat Long Ikis.(Foto Humas Kaltim)

Loading

SAMARINDA (2/7-2020)

                Seiring membaiknya ekonomi warga  Kecamatan Long Ikis Paser, membuat Bapenda Kaltim bersama tim Samsat melakukan pendekatan layanan. Jumlah kendaraan yang wajib bayar pajak dari Long Ikis, terus meningkat menjadi peningkatan layanan Samsat Long Ikis.

Gubernur Isran mengecek tempat pemeriksaan rangka dan mesin kendaraan.

“Tujuan utama peresmian ini adalah memberikan kemudahan dan  pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Gubernur Isran Noor saat meresmikan Samsat Penuh Long Ikis, Kamis (2/7).

Prosesi peresmian Samsat Penuh Long Ikis disaksikan Wakil Bupati Paser  Khaerudin, Wakil Bupati PPU  Hamdam, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra, para camat dan kepala desa di Kecamatan Long Ikis, serta mitra Bapenda.

Menurut Isran,  hal terpenting dari pengoperasian Samsat Penuh Long Ikis,  tidak semata-mata ingin meningkatkan  pendapatan daerah namun yang tak kalah pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kini masyarakat lebih bergairah lagi untuk berusaha dan beraktifitas, karena tidak pusing lagi untuk membayar kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak kendaraan,” sebut Isran.

Diungkapkan,  terjadinya  peningkatan pendapatan daerah setelah dibukanya Samsat Penuh Long Ikis tiada lain  buah dari pengembangan inovasi Tim Pembina Samsat Kaltim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kaltim.

“Sekarang masyarakat Long Ikis, Long Kali dan  Kuaro tidak perlu  jauh-jauh ke Tanah Grogot untuk bayar atau berurusan terkait kendaraannya karena sudah bisa diurus di Samsat  Long Ikis,” ujar Isran.

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjelaskan, sebelumnya, Samsat Penuh Long Ikis berstatus Samsat Pembantu. Namun melihat potensi dan perkembangan Long Ikis kedepan, ditingkatkan statusnya sehingga lebih mendekatan lagi pelayanan kepada masyarakat.  “Selama ini warga masyarakat hanya  bisa membayar pajak tahunan, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan plat nomor kendaraan dan STNK lima tahunan,” sebut Ismiati.(SK8)