Beranda ekonomi Usung 5 Tuntutan Fakta Integritas, Fraksi Rakyat Kutim Gelar Aksi Peringati Hari...

Usung 5 Tuntutan Fakta Integritas, Fraksi Rakyat Kutim Gelar Aksi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-93

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Disaat sejumlah elemen masyarakat memilih untuk menakzimkan peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-93 tahun pada 28 Oktober 2021 dengan menggelar upacara secara virtual, hal yang berbeda justru dilakukan puluhan pemuda yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat dan tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutim (FRK). Tepat di hari peringatan Sumpah Pemuda, Kamis (28/10/2021) pagi, Fraksi Rakyat Kutim justru menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan. Aksi demonstrasi ini dimulai di simpang tiga Jalan Pendidikan Kecamatan Sangatta Utara.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Ratna Ghani menuturkan jika Hari Sumpah Pemuda bukan saja merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, namun seharusnya dijadikan refleksi dan arus balik bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara total.

Korlap Aksi Ratna Ghani, saat menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Kutim, Kamis (28/10/2021)

“Hari bersejarah ini seharusnya menjadi arus balik pemerintah untuk melakukan evaluasi total. Karena sederet kebijakan publik yang telah dikeluarkan, tidak untuk menyejahterakan rakyat dan amat tendensi mengedepankan kepentingan oligarki. Regulasi pemerintah dari tingkat nasional, provinsi hingga ke kabupaten kota tidak benar-benar diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya”, ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika sejumlah kemelut di Kabupaten Kutai Timur yang notabene diabaikan dan terabaikan oleh pemangku kebijakan. Setelah lebih kurang satu jam menggelar aksi di simpang tiga Pendidikan, selanjutnya massa aksi yang berjumlah 30 orang bergerak menuju kantor Bupati Kutim di kawasan Bukit Pelangi, untuk kembali menggelar aksi dan bertemu dengan pemangku kebijakan tertinggi di Kutim.

Senada dengan hal itu, Risman Aco selaku humas aksi mengatakan, masalah keberadaan serta hak-hak masyarakat adat, pengrusakan lingkungan hingga penyelenggaraan pemerintahan yang tidak partisipatif lagi akuntabel menjadi serangkaian soal yang tidak terurus.

“Ada lima tuntutan dalam bentuk fakta integritas untuk dapat direspons secara serius oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur. Diantaranya pertama, Bupati Kutim berjanji melindungi dan memulihkan hutan beserta hak-hak masyarakat adat. Kedua, Bupati berjanji untuk membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara partisipatif, yang melibatkan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018”, sebutnya.

Lanjut Risma, poin ketiga, Bupati Kutim berjanji memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara, dan sawit apabila ditemukannya praktik pengrusakan lingkungan hidup. Dan keempat, Bupati berjanji akan menertibkan dengan tegas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disinyalir tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kelima, Bupati Kutim berjanji  menjalankan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan tertib sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Kelima tuntutan ini sangat penting untuk dapat diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemkab Kutai Timur”, kata Aco saat ditemui di depan Kantor Bupati Kutai Timur.

Meski begitu, terang Aco, kedatangan massa tersebut ke “Bukit Pelangi”, ternyata hampa tanpa hasil. Pasalnya, baik Bupati maupun Wakil Bupati Kutim tidak sedang berada di tempat. Bahkan tidak satupun perwakilan dari pihak pemerintah yang datang menemui massa aksi. Setelah menggelar aksi lebih dari satu jam, sekitar pukul 12.30 WITA massa aksi membubarkan diri.

“Kami akan kembali datang ke gedung ini dengan membawa massa yang lebih besar lagi,” tutupnya.(Redaksi)