SANGATTA (4/4-2017)
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang kembali mengeluarkan peringatan kepada Pegawai TK2D untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Ia menegaskan tidak segan untuk memberhentikan bagi TK2D yang mangkir lebih 5 hari kerjaa.
Peringatan itu dilontarkan Kasmidi Bulang saat memberikan kepada ratusan TK2D Pemkab Kutim yang bertugas di Kantor Bupati Kutim. Dalam pertemuan yang digelar, Senin (3/4) kemarin, disebutkan TK2D wajib menjag nama baik Pemkab serta melaksanakan tugas dengan jujur, amanah serta bertanggungjawab.
Diakui Kasmidi, ia masih melihat banyak TK2D yang tidak melaksanakan tugas sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK). “Masih banyak TK2D yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan, jika tidak masuk kerja lima hari segera saja diusulkan tidak diperpanjang lagi kontraknya,” ungkap Kasmidi.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, TK2D Pemkab Kutim dikabarkan mencapai 7.000 orang. Jumlah itu, membengkak setelah Pemkab Kutim melakukan evaluasi akhir tahun 2016 lalu. Selain itu, adanya tambahan 300 orang yang diangkat berdasarkan usulan sebuah organisasi guru.
Berdasarkan SK Bupati Kutim, gaji TK2D Kutim dengan pendidikan SLTA menerima gaji Rp900 ribu setiap bulan, sementara S1 sebesar Rp1,2 Juta dan S2 sebesar Rp1,4 Juta. “Mereka tersebar di semua OPD, namun terbanyak di Kantor Bupati Kutim, DPRD, Dinas Pendidikan serta Dinas PU,” terang sumber media ini.(SK2/SK3)