SANGATTA (3/4-2017)
Sejumlah camat mengakui pada tahun 2016 tidak ada pencairan ADD tahap II, sehingga beberapa kegiatan fisik yang sudah dikerjakan desa tidak dibayar, demikian dengan honorarium perangkat desa termasuk Kades, BPD, Lembaga Adat, PKK termasuk Ketua RT.
Pengakuan itu dikemukakan Camat Teluk Pandan Amir dan Camat Kongbeng Furkani dalam pertemuan dengan Wabup Kasmidi Bulang, Senin (3/4) di Ruan Meranti. “Semua kegiatan fisik proyek desa di Teluk Pandan, sudah kerjakan namun tidak ada pembayaran,” terangnya seraya meneranhkan kecamatan telah memverifikasi.
Hal senada dijelaskan Camat Furkani, dan ia menambahkan akibat tidak disalurkannya ADD Tahap II Tahun 2016 lalu menyebabkan honor perangkat desa seperti Kades, BPD, Lembaga adat, PKK , tidak dibayar honornya selama enam bulan. “Mereka menganggap ini sebabagi hak mereka, terlebih telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Furkani.
Terhadap tidak terbayarnya proyek desa, Kabag Pembangunan Setkab Kutim, Poniso, menerangkan merupakan tanggungjawab Bapemdas Pemdes sesuai kesepakatan. Namun, ia tidak mengetahui pasti penyebab tidak terekapnya proyek desa yang belum terbayarkan.
Sementara Wabup Kasmidi Bulang menegaskan Pemkab akan memasukan pembayaran proyek fisik pada APBD Perubahan Tahun 2017, namun ia menegaskan tidak akan membayar kegiatan administratif yang dikabarkan termasuk honor aparat desa, BPD dan Lembaga Adat, PPK seta Ketua RT.(SK2/SK3)