Beranda politik DPRD Kutim Wacana Relokasi Warga Bantaran Sungai Sangatta Kembali Mencuat, Jimmi: Pemerintah Kaji Pengadaan...

Wacana Relokasi Warga Bantaran Sungai Sangatta Kembali Mencuat, Jimmi: Pemerintah Kaji Pengadaan Lahan

0
Anggota DPRD Kutim, Jimmi

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Musibah banjir besar yang melanda sebagian warga di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan pada tahun 2022 lalu, menyisakan pelajaran berharga bahwa pengelolaan lingkungan yang tidak ideal akan bemberikan dampak buruk bagi lingkungan dan manusia sekitarnya dan menyebabkan musibah bisa terjadi kapan pun.

Namun tidak hanya itu, akibat musibah banjir besar tersebut kini mencuatkan rencana pemerintah untuk merelokasi ratusan kepala keluarga yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Sangatta. Hal ini diungkapkan langsung anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi.

Dikatakan, bermula dari upaya pendataan rumah warga yang terkena dampak musibah banjir besar tersebut, ternyata dari 900 data Kepala Keluarga (KK) yang berhasil dikumpulkan, hanya 100 rumah yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan kompensasi dari pemerintah akibat banjir.

“Jadi dari data yang dikumpulkan, ternyata dari jumlah 900 KK lebih data korban banjir, hanya 100 lebih yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kompensasi kerugian akibat banjir. Sementara sisanya tidak bisa mendapatkan kompensasi dikarenakan terbentur aturan,” ucap Jimmi, belum lama ini.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, sudah diatur larangan untuk bermukim di bantaran Sungai dengan batasan jarak yang telah diatur dari garis sempadan sungai.

“Klo mengikuti peraturan Menteri (PUPR, red) itu, ternyata ada larangan bermukim di sepanjang bantaran sungai dengan jarak 200 meter dari garis sempadan sungai, sehingga warga yang rumahnya tepat berdiri di atas bantara sungai tidak bisa mendapatkan kompensasi. Nah, warga ini lah yang diwacanakan mau direlokasi,” ujar Jimmi.

Lanjutnya, saat ini pemerintah dan DPRD sedang mencarikan solusi terbaik agar warga yang bermukim di “jalur hijau” tersebut bisa direlokasi. Saat ini pemerintah Kutim sedang merencanakan pengadaan lahan baru sebagai kawasan pemukiman untuk merelokasi warga yang bermukin di sepanjang jalur hijau Sungai Sangatta. “Cuman jumlahnya cukup banyak, lebih dari 800 KK, jadi lokasi relokasinya juga harus luas,” ujar Jimmi.

Terkait rencana pemberian kompensasi bagi warga korban banjir besar Sangatta, Jimmi memastikan jika 800 KK lebih tersebut tidak bisa mendapatkan kompensasi, bahkan ganti rugi atas bangunan mereka jika nantinya dilakukan relokasi.

“Karena sudah aturannya, bahwa larangan bermukim di bantara sungai itu karena rawan longsor dan sebagainya. Jadi masyarakat dianggap sudah mengetahui dan mengerti atas dampak yang ditimbukan jika tetap tinggal di atas bantaran sungai. Jangankan mau ganti untung, ganti rugi aja ga bisa. Cuma negara menjamin relokasi mereka. Jadi terserah mereka mau pindah atau tidak, cuma sudah ada larangan untuk tinggal dan membangun pemukiman di sepanjang jalur hijau tersebut,” tegas Jimmi.(Red-SK/ADV)