SANGATTA,Suara Kutim.com (23/7)
Hukuman apa yang patut diberikan kepada Jur alias Ij (45) tersangka tunggal pecabulan, pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Azly yang masih berusia 4 tahun dan sedang bergembira merayakan lebaran 1437 H, ternya sebagian besar warga Sangkulirang minta dihukum seumur hidup namun tidak sedikit yang minta dihukum mati, bahkan ada yang menyatakan tidak menjamin keselamatan Ij jika bebas dan kembali ke Sangkulirang.
Ungkapan kemarahan sebagian warga Sangkulirang ini disampaikan setelah mengetahui apa yang dilakukan Ij. “Apapunn alasannya, mau marah dengan keluarga Azly karena cinta ditolak atau jengkel karena dimarahi nggak masuk akal, itu alasan Ij untuk menutupi perbuatan kejinya agar masyarakat bisa memaklumi,” ujar seorang pria yang mengaku bernama Ali.
Pendapat serupa juga dilontarkan warga lainnya seperti Sari, Supiansyah, Rahmah dan Agus serta puluhan warga lainnya. Sebagai warga Sangkulirang,mereka mengutuk perbuatan Ij. “Hukuman yang pas itu, Ij dihukum mati,” kata Sari ketika ditanya Suara Kutim.com.
Dari 20 warga yang ditanya Suara Kutim.com hanya 6 orang menyatakan Ij dihukum seumurb hidup dan dikebiri seperti dikemukan Rahman, Thamrin dan Husni. Menurut mereka perbuatan Ij benar-benar sadis dan mecederai perasaan warga Sangkulirang yang agamis dan familiar. “Ij itu layak dibiarkan dihukum selama-lamanya dalam tahanan, jika dihukum mati enak dia karena tidak merasakan sakit dalam penjara karena habis ditembak habis penderitaanya karena sebaiknya Ij dihukum seumur hidup jangan dipotong-potong masa tahannya,” sebut Rahman.
Jur alis Ij yang kini dinyatakan sebagai tersangka tunggal penyebab tewasnya Azly – putri Faturahman, saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Kutim. Ia setelah melakukan perbuatan kejinya pada Kamis (7/7) lalu langsung melarikan diri dan tertangkap Sabtu (16/7) lalu di Balikpapan.
Dalam pra rekontruksi yang dilakukan penyidik, terlihat jelas bagaimana Ij membawa Azly keliling Sangkulirang dengan sepeda motor Faturahman, kemudian berusaha memperkosa, membekap serta membakar korban untuk menghilangkan jejak. “Pra rekontruksi semata-mata untuk melihat rentetan peristiwanya guna memudahkan pemeriksaaan, nantinya untuk rekontruksi akan dilakukan bersama jaksa serta disaksikan pembela,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko seraya menyebutkan belum ada kesimpulan pasal yang dilanggar Ij karena pemeriksan terus berlangsung terutama terhadap saksi-saksi penting.(SK2/SK3/SK12/SK14)