Beranda hukum 104 Pasangan Nikah Siri Nikah Ulang Dengan PA Sangatta

104 Pasangan Nikah Siri Nikah Ulang Dengan PA Sangatta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/2)
Banyaknya warga Kutim melakukan nikah siri, Pengadilan Agama (PA) Sangatta tahun lalu melakukan 104 isbat nikah, sehingga pasangan yang telah melakukan nikah dianggap sah secara hukum negara. Humas PA Sangatta yang juga Panitra Muda Hukum, Khairuddin menyebutkan mereka yang dinikahkan secara ulang itu selain dilakukan di PA Sangatta juga di sejumlah kecamatan saat dilalukan Isbat Nikah Keliling (INK). “Meskipun sudah dilaksanakan di semua kecamatan, keyakinan kami masih banyak yang belum menikah secara resmi. Bisa jadi, karena saat kami lakukan di kecamatan, mereka tidak ada kesempatan. Karena itu, perlu dilakukan lagi. Tahun ini akan kami lakukan di Wahau, Kombeng dan Kaubun,” katanya.
Khusus untuk anak bagi peserta, khususnya bagi yang sudah tua dan memiliki anak-anak, menurut Khairuddin, penetapannya dilakukan tangggal mundur. Disesuaikan dengan tenggal, bulan dan tahun pernikahan mereka yang sebenarnya, agar anak-anak mereka bisa mendapat akta kelahiran dari catatan sipil. “Ini bedanya, kalau KUA tidak bisa membuat akta nikah mundur, tapi kalau PA bisa membuat penatapan akta mundur,” katanya.
Khairuddin, menyebutkan karena KUA tidak bisa buat mundur akta untuk mendapatkan kepastian hukum bagi anak, maka harus ada lagi perkara asal usul anak, yang bisa memberikan penetapan. “Untuk penetapan itu memerlukan waktu lagi, terutama untuk menghadirkan saksi karenanya PA Sangatta peduli dengan mereka yang terpaksa melakukan nikah siri karena ketiadaan biaya untuk nikah resmi sehingga tercatat,” bebernya.(SK-02/SK-13)