SANGATTA,Suara Kutim.com
Status ke 113 karyawan PT Thiess Indonesua di PHK tidak jelas, sementara para karyawan sudah lebih sepekan menggelar unjuk rasa di Sangatta. Tidak jelasnya nasib karyawan pertambangan batubara ini, karena managemen PT. Thiess tetap teguh dengan keputusann yang sudah ada.
Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) untuk membantu menyelesiakan menemui jalan buntu. “Kasus Thiess sudah diambil alih pemerintah pusat dengan alasan akan berdampak kepada daerah,” terang Kadisnakertrans Abdullah Fauzie.
Karyawan Thiess Ketika Unjukrasa di DPRD Kutim |
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, ia meyebutkan, telah melayangkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai KEPMEN Nomor 92. Menurut Fauzi, Disnaker Kutim minta masalah karywan Thiess segera ditangani karena sudah membahayakan kondisi daerah.
Didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Thamrin, disebutkan, ke 113 karyawan yang kini menanti nasib oleh managemen Thiess telah mengundurkan diri. Namun, dalam kacamata Disnakertrans mereka mengundurkan diri. “Kami tidak pernah melihat atau menerima bukti jika karyawan itu mengundurkan diri,” timpal Thamrin.
Lebih jauh, Thamrin menyebutkan, harus bisa dibedakan dan punya landasan yang jelas berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
Dengan tegas, Thamrin menyebutkan ada pasal yang menjelaskan mengundurkan diri dimana ada kewajiban membuat surat pengunduran minimal tiga puluh hari sebelum sebelum dikeluarkan surat pemberhentian, selain itu perusahaan wajib memberitahu Disnakertrans Kutim. “Faktanya tidak ada pelaporan, sehingga sampai saat ini karyawan tersebut masih terkatung-katung,” ungkap Thamrin.
Belakangan, ujar Thamrin masalah yang timbul yani soal YKK dan pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke managemen PT Thiess namun belum ada tanggapan.(SK-03)