Beranda hukum 113 Karyawan Thiess Tidak Jelas Nasibnya

113 Karyawan Thiess Tidak Jelas Nasibnya

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Status ke 113 karyawan PT Thiess Indonesua di PHK tidak jelas, sementara para karyawan sudah lebih sepekan menggelar unjuk rasa di Sangatta. Tidak jelasnya nasib karyawan pertambangan batubara ini, karena managemen  PT. Thiess  tetap teguh dengan keputusann yang sudah ada.
Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur  (Kutim) untuk membantu menyelesiakan  menemui jalan buntu. “Kasus Thiess sudah diambil alih pemerintah pusat dengan alasan akan berdampak kepada daerah,” terang Kadisnakertrans Abdullah Fauzie.
Karyawan Thiess Ketika Unjukrasa di DPRD Kutim
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, ia meyebutkan, telah   melayangkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  sesuai KEPMEN Nomor 92. Menurut Fauzi, Disnaker Kutim minta masalah karywan Thiess  segera ditangani karena sudah membahayakan kondisi daerah.
Didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Thamrin, disebutkan, ke 113 karyawan yang kini menanti nasib oleh managemen Thiess telah mengundurkan diri. Namun, dalam kacamata  Disnakertrans mereka mengundurkan diri. “Kami tidak pernah melihat atau menerima  bukti jika karyawan itu  mengundurkan diri,” timpal Thamrin.
Lebih jauh, Thamrin menyebutkan,  harus bisa dibedakan dan  punya landasan yang jelas berdasarkan UU Nomor  13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
Dengan tegas, Thamrin menyebutkan ada pasal yang   menjelaskan mengundurkan diri dimana ada kewajiban  membuat surat pengunduran minimal tiga puluh  hari sebelum sebelum dikeluarkan surat pemberhentian, selain itu perusahaan wajib memberitahu Disnakertrans Kutim. “Faktanya  tidak ada pelaporan, sehingga sampai saat ini karyawan tersebut masih terkatung-katung,” ungkap Thamrin.
Belakangan, ujar Thamrin  masalah yang timbul yani soal YKK dan pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke managemen PT Thiess namun belum ada tanggapan.(SK-03)