SANGATTA,Suara Kutim.com (29/9)
Dua tersangka pengiriman sabu seberat 14 Kg yakni GW dan Su, Kamis (29/9) diserahkan Polres Kutim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Pelimpahan kedua tersangka berlangsung dalam pengawasan ketat, sejumlah anggota Polres Kutim bersenjata lengkap mengamankan di luar gedung Kejaksaan.
Penyerahan GW dan Su, disertai dengan barang bukti lainnya yakni sisa barang bukti narkoba jenis sabu yang belum dimusnahkan seberat 25 gram, uang tunai Rp 900.000, 1 unit Mobil Innova Hitam dan 1 buah jerigen plastik tempat penyimpanan sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Tety Syam didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Amanda menerangkan kejaksaan akan menyiapkan berkas dakwaan dengan masa waktu 20 hari sesuai dengan aturan, dan kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ke pengadilan. “GW dan Su dituntut sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan 114. Namun bagi kedua tersangka lebih berat penuntutan dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal sampai hukuman mati,” terang Kajari Tety Syam.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf didampingi Kanit Lidik I Satnarkoba Aipda Made Adi, pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejari Sangatta setelah dilakukan koordinasi dengan kejaksaan dan hasilnya pemberkasan yang dilakukan penyidik polri sudah lengkap. “Kami membutuhkan waktu lama atau sekitar 90 hari penyidikan, karena saran kejaksaan agar kepada penyidik melengkapi berkas pemeriksaan termasuk mendalami beberapa terduga tersangka lainnya sesuai keterangan kedua tersangka, pesan singkat (SMS) dan sambungan telepon hingga melakukan pengecekan rekening kedua tersangka,” beber Iptu Abdul Rauf.
Namun, upaya pendalaman mengalami kebutuan karena dalam jaringan narkoba terlebih sekelas internasional system jaringannya mata rantai yang putus. Sehingga antara satu pemain narkoba dengan pemain lainnya tidak saling mengenal dan sulit dilacak. Terkecuali tertangkap tangan sedang bertransaksi.
Untuk diketahui GW dan Su, diamankan jajaran Polres Kutim ketika menggelar operasi cipta kondisi menjelang Idul Fitri lalu. Keduanya ditangkap di Simpang Perdau Bengalon bersama barang bukti senilai Rp30 M lebih.(SK2/SK3/SK13)