SANGATTA (11/5-2019)
Ruang tahanan Polres Kutim tambah penuh, ini tiada lain karena tertangkapnya NH alias Nong ( 29) warga Gang Seroni Jalan Yos Sudarso I Sangatta Utara. Nong, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, ditangkap Jumat (10/5) dinihari.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Sabtu (11/5) dijelaskan, penangkpan Nong berdasarkan laporan masyarakat serta rekam jejaknya yang mempunyai kaitan dengan tersangka lain. “NH yang berlamatkan Gang Seronoini, ditangkap di kediamannya di Gang Kartini Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang belakangan diketahui seberat 0,45 gram,” terang kapolres.
Selain sabu sebanyak 1 poket, juga ditemukan HP dan uang sebesar Rp300 ribu yang diakui NH hasil penjualan sabu. Terkait NH mendapatkan sabu, Iptu Mikael Hasugian menyebutkan dari Am alias Lang warga Gang Pipos Sangatta Utara.
Namun saat Lang digerebek, hanya ditemukan HP sedangkan barang bukti lainnya tidak ada meski demikian ada temuan kemonukasi antara NH denhan Lang soal sabu. “Sekarang ini keduanya diamankan di Mapolres Kutim dengan sangkaan melanggar UU Narkotika,” sebut Iptu Mikael.
Penangkapan NH dan Lang oleh Tim Resnarkoba Polres Kutim, merupkan tangkapan kedua selama bulan Ramadhan. Sebelumnya, tim Resnarkoba Kutim menangkap Mur (25) warga Km 3 Jalan Poros Sangatta Bontang Kecamatan Sangatta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 0,58 gram, Selasa (7/5) petang yang berkembang dengan penangkapan Sup sebagai bandar.(SK11)