SANGATTA (23/10-2017)
Dua pelaku pencurian sepeda motor Bambang Irwanto – warga Desa Swarga Bara Sangatta Utara, yakni Ben dan Bin – bukan nama sebenarnya, segera diadili d Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Kajari Sangatta Mulyadi didampingi Muhammad Israq – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Ben dan Bin yang masih berusia di bawah umur, pada Jumat (29/9-2017) bersama HI dan CM secara bersama-sama menggelar pesta minuman keras dikediaman HI.
Setelah puas pesta miras, kata Kajari, kedua terdakwa bersama HI dan CM jalan-jalan menuju Sangatta dan melihat sepeda motor Nopol KT 2801 VC yang sedang terparkir. Melihat sepeda merk Jupiter MX sedang terparkir, timbul niat 4 sekawan ini untuk mengambil. “Yang beroperasi mengambil sepeda motor CM sementara HI didepan rumah untuk mengamati keadaan pemilik kendaraan, hingga sepeda motor dibawa lari,” terang Israq seraya menambahkan Ben dan Bin mendapat tugas membawa sepeda motor milik Bambang berhasil dibawa ke kawasan makam umum Kabo menuju Rantau Pulung.
Menurut Israq, sepeda motor yang berhasil dicuri rencananya akan dijual di Rantau Pulung dengan harga murah, sementara uangnya untuk membeli minuman keras. Sementara Bambang Irwanto sebagai pemilik kendaraan mengalami kerugian Rp5 Juta. “Perbuatan Ben dan Bin, melanggar pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, karena keduanya masih berusia di bawah umur sehingga persidangannya dilakukan lebih awal berdasarkan UU Perlindungan Anak,” kata Israq seraya menyatakan persidangan segera dimulai.(SK12)