Beranda hukum 2 TK2D Pemkab Kutim Diberhentikan Karena Tidak Aktif

2 TK2D Pemkab Kutim Diberhentikan Karena Tidak Aktif

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/10)
Komitmen pemerintahan Ismunandar dan Kasmidi Bulang (Ismu-KB), untuk membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas, bukan sebuah isapan jempol. Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan pendataan ulang terkait kebutuhan tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di masing-masing SKPD, termasuk pendataan pegawai Negeri Sipil yang tidak aktif bekerja alias pemalas.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan bahwa pendataan pegawai baik untuk TK2D dan PNS di lingkungan Pemkab Kutim ini untuk mengetahui seberapa kebutuhan pegawai sesuai analisis beban kerja (ABK) di masing-masing SKPD. “Bagi TK2D yang malas dan berlebih jumlahnya di sebuah SKPD, maka akan dipangkas untuk tidak membebani keuangan daerah dalam membayar honor mereka,” kata Kasmidi.
Terhadap PNS yang tidak aktif bekerja atau malas, dievaluasi tersendiri. Jika perlu ada penyegaran di lingkungan tempat kerja, sehingga kemungkinan akan dimutasi ke kecamatan. Namun jika benar-benar sudah melanggar aturan kepegawaian yang ada, maka tidak menutup kemungkinan akan diusulkan pemberian sanksi bahkan pemecatan.
“Sudah ada 2 orang TK2D di lingkungan Setkab Kutim yang namanya dicoret sebagai pegawai honorer untuk triwulan keempat ini. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan telah lama tidak masuk kerja tanpa ada keterangan. Diketahui, yang bersangkutan ternyata juga bekerja ditempat lain,” terang Kasmidi.
Seperti diwartakan, Wabup Kasmidi menyebutkan sedikiya 300 TK2D Pemkab Kutim diberhentikan, namun Plt Sekda Irawansyah menerangkan TK2D akan dipangkas sebanyak 700 orang lebih.
Namun, belum lama ini Pemkab Kutim menerima puluhan TK2D untuk ditempatkan pada RS Pratama Sangkulirang.(SK2/SK3)