SANGATTA (5/4-2017)
Pengedar obat terlarang tampaknya tak takut dengan operasi sapu bersih penyalahgunaan Narkoba yang digalakan Polres Kutim melalui Satresnarkoba serta seluruh Polsek. Pasalnya, Senin (3/4) lalu, Polsek Muara Wahau berhasil mengamankan IA (24), AM (21) dan DT (28).
Ketiganya ditangkap di RT 15 Jalan Poros Desa Wanasari Muara Wahau dengan sejumlah barang bukti utama yakni sabu. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatreskrim Iptu Abdul Rauf menerangkan, tim Polsek Muara Wahau mengamankan ketiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat serta pendalaman kasus sebelumnya.
Disebutkan, dari tangan IA diketemukan 4 poket sabu dan uang Rp1,3 juta yang diakui hasil penjualan sabu. Kepada penyidik, IA mengaku sabu ia beli dari DT. Bersama Polsek Kongbeng, dilakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan AM dengan barang bukti uang Rp3,3 juta serat sabu 1,06 gram.
AM mengaku sabu ia peroleh dari DT yang tercatat warga Jalan Lele Desa Wanasari Muara Wahau, sehingga tim Polsek Muara Wahau langsung memburu DT. “Diperiksa, DT mengaku telah menjual sabu ke AM dan IA,” terang kapolres seraya menambahkan dari tangan DT diamkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1,8 juta.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 5 poket sabu seberat 2,32 gram, 4 buah korek api, 2 sedotan plastic, 13 plastik clip sisa menyimpan Shabu, uang Rp. 6.476.000, 3 Unit HP serta 1 lembar celana. “Ketiga disangka melanggar pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika,” ujar Iptu Abdul Rauf.(SK13)