SANGATTA,(10/4-2017)
Operasi Anti Narkotika (ANTIK) Tahun 2017 yang digelar Polres Kutim terus menggulung pemakai dan pengedar Narkoba. Operasi yang menelusuri semua lini ini, pada Sabtu (8/4) lalu berhasil mengamankan Israq – warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara, Anjar Susilo – warga Sepaso Bengalon dan Deddy Sutomo – warga Sebongkok Bengalon.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan ketiga sahabat diamankan diduga kuat sebagai pemakai. Ketiga, ujar kapolres dilaporkan masyarakat yang mencurigai sedang pesta sabu. “Aktifitas ketiganya dicurigai masyarakat, bahkan ada yang menduga pesta sabu sehingga dilaporkan ke polisi,” terang kapolres.
Bersama Kasaresnarkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan, operasi penangkapan terhadap Israq, Anjar dan Dedy dilakukan setelah dilakukan pengintaian. Didukung unit Satresnarkoba Polres Kutim, operasi dilakukan Polsek Rantau Pulung. “Ketika dikepung, Israq dan Deddy tak melakukan perlawanan namun Anjar sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap,” terang Iptu Abdul Rauf.
Dari ketiga tersangka, ditemukan 2 unit pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu, 3 unit HP dan 2 bungkus plastik kecil yang diduga tempat sabu. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah menikmati sabu sebelum ditangkap.
Namun ketika didalami penyidik, ketiganya mengaku baru mencoba namun meski berbohong penyidik mengetahui ketiganya sudah lama sebagai pemakai. Meski hanya pemakai, Israq, Deddy dan Anjar disangka melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(SK11)