SANGATTA,Suara Kutim.com (3/7)
Kepolisian akhirnya menahan dan menetapkan tiga rekan AM dan Her, pemilik sabu-sabu yang digaruk depan Gang Bone Jalan Yos Sudarso III Sangatta Utara. Mereka yang kini ikut menikmati dingin tembok tahanan Polres Kutim yakni AL (19) warga Rawa Indah Jalan Poros Sangatta – Bontang, AD (21) dan DK (21) keduanya warga Jalan APT Pranoto Desa Sangatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Anang T didampingi Kasat Narkoba AKP JH Sianturi, Jumat (3/7) petang menerangkan ketiga teman Her diduga kuat telah menggunakan SS dikediaman Her. “Mereka saat ditangkap dalam keadaan fly,” terang Kasat Narkoba JH Sianturi.
Seperti diwartakan, berkat informasi masyarakat, Satuan Narkoba Polres Kutim, Rabu (1/7) dini hari menangkap AM di depan Gang Bone. Dari tangan AM, ditemukan 3 poket SS yang diakui obat haram itu bukan miliknya tetapi Her warga APT Pranoto.
Dengan petunjuk AM, polisi akhirnya melabrak kediaman Her, namun ketika dilakukan penggerebekan ditemukan HR sedang pesta sabu bersama AL (19), AD (21) dan DK (21) selain itu diamankan barang bukti 3 Poket SS seberat 1,02 gram, 3 buah HP, 1 unit sepeda motor, 2 buah korek gas, 2 buat pipet sabu, ” ujarnya.
Terhadap AM dan Her, polisi menjerat dengan pasal 114 atau pasal 122 UU,sedangkan AL,AD dan DK dijerat dengan pasal 112 atau pasal 127 UU Narkotika. “Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan pemakai, pengedar dikenakan hukuman lima tahun penjara sementara pelaku pemakai dikenakan hukuman empat tahun penjara, ” sebut Sianturi.(SK-02/SK-09)