SANGATTA (4/3-2018)
“Berkas ketiga terdakwa yakni Har alias Boy, Da dan Al sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta, karena perannya berbeda – beda maka kasusnya displit menjadi tiga,” terang Kajari Sangatta Mulyadi belum lama ini.
Perampokan yang dilakukan Minggu (25/12-2016,red)) ini terjadi di Dusun Sungai Redan Desa Suka Damai Teluk Pandan. Aksi perampokan yang dirancang sejak siang ini, berhasil membawa lari menemukan 2 unit HP, kalung emas seberat 20 gram dan gelang seberat 10 gram. Namun, targisnya Sabbara akibat dibekap meninggal dunia di tempat, sementara anak Sabara mengalami luka di kepala akibat dikepruk dengan linggis.
Upaya pencarian terhadap tersangka ternyata membuahkan hasil, tim gabungan Polsek Sangatta, Polres Kutim dan Polres Kukar berhasil membekuk MA,Da dan Her awal bulan November lalu tahun lalu.
Dari empat tersangka, Har diketahui seorang residivis, selain itu tersangka Ca masih dalam pencarian.
Terhadap ketiga terdakwa yang akan disidangkan nanti, Kejaksaan Sangatta menjerat mereka dengan beberapa diantaranya pasal 365 Ayat 4 KUH Pidana yang akan dilabelkan pada Har sebagai otak perampokan.(SK12)