SANGATTA,Suara Kutim.com (29/7)
Menjelang verifikasi lahan transmigrasi di Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng dan Batu Ampar Kutai Timur, ternyata ada 300 persil lahan yang diduga masuk kawasan hutan produksi. Dari 300 persil lahan yang ada luasannya diperkirakan mencapai 600 ribu hektar.
Karena berada di kawasan hutan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim) ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Abdullah Fauzie, Jumat (29/7) kemungkinan tidak bisa menerbitkan sertifikat.
Ditemui dikantornya, Fauzie menyebutkan pada awalnya lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, namun seiring berjalannya proses rencana tata ruang dan kawasan (RTRW) provinsi dan kabupaten ternyata masuk dalam kawasan hutan. “Karena berada dalam areal hutan, BPN menunda menerbitkan 300 sertifikat yang ada,” beber Fauzie.
Ia mengakui, perubahan kawasan merupakan kunci penyelesaian penerbitan sertifikat warga transmigrasi ini sehingga diupayakankoordinasi dengan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Kementrian Kehutanan.
Menurutnya, dengan pertemuan dengan BPKH dan Kemenhut, diharapkan 300 sertifikat lahan transmigrasi yang berada dalam kawasan hutan bisa dievaluasi dan diputihkan sebagai lahan transmigrasi atau tidak. “Soal lahan dan sertifikat lahan warga transmigrasi ini Pemkab tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali melakukan koordinasi dan meminta adanya kajian ulang tentang kawasan yang ada,” bebernya.
Seperti diwartakan, sebanyak 1.678 buah sertifikat warga transmigrasi di Muara Wahau, Kongbeng dan Batu Ampar belum diterima warga masyarakat peserta transmigrasi, bahkan rencananya awal Agustus nanti dilakukan pendataan ulang.(SK3)