SuaraKutim.com, Sangatta — Sebanyak 50 wajip pajak (WP) menerima penghargaan atau reward dari Pemerintah Kutai Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Puluhan WP penerima reward ini dianggap sebagai WP teladan yang rutin dan taat melapor serta membayar pajak secara non tunai (online).
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur menyebutkan 50 WP yang menerima penghargaan dari 11 jenis pajak daerah, diantaranya pajak restoran, pajak parkir, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak reklame dan lainnya.
“Ini termasuk bagian dari penggalian potensi pendapatan, salah satunya dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dan taat,” kata Syahfur dalam sambutannya, Kamis (24/11/2022).
Ia pun menjelaskan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Kutim telah menyiapkan channel-channel pembayaran pajak yang bekerjasama dengan Bank Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) Cabang Kutim.
Channel-channel tersebut diantaranya, melalui SMS Banking Kaltimtara, ATM Bank Kaltimtara, Internet Banking Bank Kaltimtara dan Mobile Bank Kaltimtara.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan lewat Indomaret, E-commerce melalui aplikasi Dana dan Shoppe, Toko Pedia dan beberapa lainnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam mengatakan reward atau penghargaan ini merupakan bentuk kepedulian dalam rangka mendorong pembangunan di Kutai Timur.
Ujar orang nomor satu di Kutim ini, pajak adalah barometer pendapatan baik utuk APBN maupun APBD. Pajak digunakan untuk kemajuan infrastruktur daerah. Oleh sebab itu melalui kegiatan ini diharapkan WP lebih maksimal berkontribusi untuk meningkatkan PAD Kutim.
“PAD kita saat ini yang bersumber dari pajak hanya berkisar antara Rp 200 miliar sampai dengan Rp 220 miliar. Mudah-mudahan dengan reward ini bisa maksimal dalam membayar pajaknya,” ujarnya.(Adv/Red/SK-03)