SANGATTA (8/7-2020)
Setelah menjalani pemeriksaan lebih 8 jam, tiga pejabat Pemkab Kutim yakni Irawansyah – Sekda, Jamiatul Khair Daiq dan Roma Malau, akhirnya meninggalkan Kantor Bupati Kutim tempat ketiga dimintai keterangan terkait OTT Bupati Kutim Is Cs.
Sayangnya, ketiganya kompak tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media yang menunggu di teras Kantor Bupati Kutim. Irawansyah yang turun tangga tampak lemas, sama sekali enggan menjawan pertanyaan wartawan. “Apa saja pak ditanyakan tadi,” tanya wartawan namun sayangnya nggan dijawab.
Irawan yang biasanya akrab memberikan keterangan ini, usai pemeriksaan oleh KPK benar-benar tutup mulut. Namun, kalangan wartawan menduga Irawansyah dicerca persoalan pergeseran APBD Kutim tahun 2020 yang digunakan untuk penanganan Covid 19 sementara ada sejumlah program yang sama sekali tidak tersentuh pergeseran sehingga tetap utuh.
Sebagai Ketua TAPD Kutim, Irawan pasti mengetahui angka-angka APBD Kutim termasuk alokasi untuk OPD mana saja termasuk kepada Dinas Dikbud yang dipimpin Roma Malau dan Dinsos Jamiatul Khair Daiq.
Pada Dikbud Kutim, KPK menemukan aliran dana gratifikasi dari proyek senilai Rp40 M yang dikerjakan DA, sementara pada Dinsos Kutim, Pemkab Kutim menggelontorkan dana puluhan miliar untuk bansos warga terdampak Corona.
Sayangnya, Roma Malau dan Jamiatul sama-sama melakukan gerakan tutup mulut sehingga tidak didapat keterangan apapu. Sementara, Tim KPK yang berjumlah 16 orang hingga berita ini dikirim masih berada di Kantor Bupati Kutim setelah melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Bupati Kutim Is , Sekda Irawansyah, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, BPKAD, Bappenda, Dinas PU, Diknasbud, Dinsos serta DPRD.
KPK, Kamis (2/7) malam melakukan operasi di Kutim, yang tiada lain pengembangan dari OTT terhadap Bupati Is, Ketua DPRD EUF, Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, yang belakangan mengamankan AET – Kepala Dinas PU, AET – AM dan DA – kontraktor.
Saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi. (Tim Suara Kutim.com)