SANGATTA (3/4-2018)
Sebanyak 8 orang oknum PNS Pemkab Kutim, dalam waktu tidak lama lagi akan melepas atribut Pemkab Kutim. Ini tiada lain,karena bakal diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Kutim Ismunandar.
Proses pemberhentian, terang Kepala BKPP Zainuddin Aspan, sedang berlangsung dan jika sudah ditanda-tangani Bupati Ismunandar segera diserahkan termasuk pemberitahuan kepada atasan langsung serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disebutkan, oknum PNS yang akan diberhentikan adalah mereka yang terlibat masalah hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. “Kesemuanya terkait tindak pidana korupsi dalam beberapa tahun terakhir, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang tahun ini sudah mulai diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka kedelapan PNS tersebut tanpa kompromi langsung dikeluarkan surat rekomendasi pemecatannya,” terang Zainuddin.
Ia mengakui, saat ini rekomendasi pemecatan sudah masuk ke seluruh instansi terkait seperti Tabungan Simpanan Pensiun (Taspen), penggajian di keuangan pusat, dan termasuk BKN sendiri. Yang ditunggu, saat ini hanya SK Pemberhentian dari Bupati Kutaim dimana surat tersebut sudah berada di meja bupati dan tinggal dibubuhkan tandatangan.
Ia mengakui pemecatan akan diberlakukan sama kepada oknum PNS yang terlibat kasus lain seperti Narkoba. “Dalam UU ASN, setiap ASN atau PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 53 hari dalam setahun diberhentikan dengan tidak hormat, nah jika sudah bermasalah hukum sama saja sudah tidak masuk kerja lebih 53 hari kerja,” bebernya.(SK2/Sk3)