
SANGATTA (3/4-2018)
Bersama Wakapolres Kompol Supriyanto, Kasat Reskrim AKP Yuliansyah dan perwira Polres lainnya disebutkan, selain 4 tersangka juga menjadi TO yakni US. “Ada enam tersangka dalam kasus pencurian sapi di Kaliorang ini, 5 tersangka pencurian dan 1 orang penadah namun terhadap penadah sebagai pembeli belum diamankan karena sedang sakit,” terang kapolres.
Kepada wartawan, dijelaskan modus operasi pencurian diawali dengan pemantauan lokasi kemudian pada malam hari dilakukan eksekusi dengan cara sapi dibawa ke lokasi lain dari tempatnya. Dilokasi yang aman dan tak terlihat orang lain, penyembelihan dilakukan dengan cara membuang semua jeroan sedangkan daging dibawa menggunakan sepeda motor.
Operasi penangkapan terjadap 4 tersangka, diungkapkan setelah tim Buser Polres Kutim dan Polsek Kaliorang melakukan penyelidikan. Keempatnya, sebut kapolers sedang membawa 3 ekor sapi milik warga Kaubun namun ketika ditanya tak bisa menjelaskan bukti kepemilikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian 10 kali sejak bulan Januari 2018 lalu yakni di Kaliorang, Kaubun, Pangadan dan Desa Kolek Sangkulirang. “Sapi yang berhasil dicuri sebanyak 11 ekor, dengan satu orang pembeli yakni Sam warga Bengalon,” beber kapolres seraya menerangkan barang bukti yang diamankan tengkorak sapi, ransel, bajo kaos, tali serta 2 unit sepeda motor.
Kepada begal sapi ini, Polres Kutim menjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 3, 4 jo pasal 64 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Seperti diwartakan, sejumlah warga di Kaliorang belum lama ini kaget menemukan sapi mereka sudah tinggal jeroannya. Sementara daging, tidak ada. Kasus yang membuat warga geram ini, dilaporkan ke Polsek Kaliorang sehingga dilakukan penyelidikan dan terungkap pada Jumat (30/3) lalu.(SK2/SK3/SK12)