Beranda kutim Ahmadi : TPP Guru Sisa Tahun 2016 Pasti Dibayarkan

Ahmadi : TPP Guru Sisa Tahun 2016 Pasti Dibayarkan

0

Dibaca 13 , 1 views today

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/1-2017)
Dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru, bulan November dan Desember 2016 yang tertunda pembayaranya Rp23 miliar, pasti dibayar. Ahmadi Baharuddin yang baru 2 pekan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kutim, menyebutkan pemkab sudah menyatakan komitmen untuk membayar, namun menunggu waktu.
“TPP itu anggaran terarah, hanya karena defisit maka dipangkas pada APBD Perubahan, tapi pasti dibayar. Karena itu adalah utang belanja tahun lalu. Hanya saja belum tau, apakah anggaranya sudah ada, karena tim anggaran sudah akui itu sebagai utang,” ungkap mantan Kadisbun Kutim ini.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com, Senin (16/1) ia menyebutkan, insentif PNS guru SMK, SMU untuk tahun 2017 diusahakan dipenuhi namun sesuai aturan, personil, termasuk penggajian guru dan pegawai di SMK dan SMU, dialihkan ke provinsi. “Daerah diminta agar menalangi Insentif itu, sementara dana di kabupaten kondisinya terbatas, karena permintaan gubernur telah diusulkan ke tim anggaran untuk menyiasati agar bisa ada anggaran dan terbayar,” katanya.
Menyinggung, dana Bosda dari provinsi yang terpangkas, Ahmadi mengakui belum mengakibakan pungutan pada siswa atau orang tua. Menututnya, pungutan akan diantisipasi, agar tidak terjadi. “Kalau tidak bisa bayar full, mungkin ada waktu 1-2 bulan untuk persiapan awal tahun, namun Bosda itu pasti disiapkan dan hanya sebagai antisipasi.
Ahmadi menyebutkan instansinya belum bisa mengambil putusan karena masih menyusun Rencana Kegiatan Anggaran, meski alokasi dana yang diberikan ke Disdik turun drastic. “Sedang diupayakan strategi lainnya agar semua yang wajib, tidak terganggu seperti gaji, bos, honor dan lain-lain yang tidak berdampak sosial. Sedangkan untuk anggaran yang bersifat perbaikan gedung, pembangunan gedung, dikurangi,” bebernya.
Sejumlah guru kepada Suara Kutim.com mengaku gelisah karena TPP mereka tahun lalu belum semuanya dibayarkan termasuk sertifikasi. (SK2/SK3/SK11)