SANGATTA (21/3-2017)
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Ju (38) dua pekan lalu, Kajari Sangatta Mulyadi menyebutkan melalui Jaksa Mahdi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan Rabu (22/3) besok warga Muara Badak – Kukar ini, akan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan hukum.
“Pentujuk atasan sudah diterima, jadi besok dipastikan Ju akan kembali menjalani persidangan sesuai jadwal yakni tuntutan JPU,” terang Kajari Mulyadi, Selasa (21/3) ketika ditanya wartawan rencana sidang lanjutan kasus pembunuhan Sila Mariati – warga Rantau Pulung.
Didampingi Mahdi, diakui, dakwaan pertama yang dialamatkan ke Ju yakni melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana seperti pasal 340 KUHP, dalam persidangan terungkap dan kuat. “Terdakwa mengakui pernah mengirim pesan singkat kepada istrinya akan membunuh Sila jika niat rujuknya tetap ditolak, kemudian terdakwa datang ke kediaman korban dengan membawa senjata tajam,” ungkap Mahdi.
Ju (38) yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di Sanagtta, penghujung bulan Oktober tahun 2016 lalu, membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur Rantau Pulung.
Sidang terhadap Ju berlangsung cepat, pasalnya semua saksi yang dihadirkan JPU Mahdi sudah memberikan keterangan, termasuk pemeriksaan terdakwa. “Prosesnya persidangan cepat, namun apa bentuk tuntutan hukumannya besok ya,” ujar Mahdi seraya tersenyum kepada wartawan yang meminta bocoran.(SK12)