SANGATTA (25/4-2017)
Sopir sebuah travel di Sangatta, Jumat (21/4) diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Kutim. Pria yang bernama HS (30) yang mempunyai 2 alamat yakni Jalan Yos Sudarso II Sangattaa Utara dan Jakan Siti Aisyah RTn 28 Teluk Lerong Ilir Samarinda, ditangkap dengan barang bukti 1 poket sabu yang masih ada dalam pipet kaca, 2 unit HP serta 1 unit sepeda motor.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, selain mengamankan HS juga diamankan HR (33) warga Jalan Selat Bone Tanjung laut Bontang Selatan. “HS dan HR sama-sama satu pekerjaan yakni sopir travel yang melayani Sangatta – Balikpapan,” terang kapolres, saat menggelar jumpa pers.
Disebutkna, kedua sejawat ini diketahui tim Opsnasl Polres Kutim sejak bulan Januari lalu namun selalu gagal dipantau. Menurut Iptu Abdul Rauf, timnya pernah menyamar sebagai penumpang bahkan ingin menjadi sopir. “Upaya penyelidikan itu berhasil, ternyata memang HS dan HR kerap mengkonsumsi sabu sebelum bekerja,” terang Abdul Rauf.
Berdasarkan olah data dan penyelidikan, diketahui HS dan HR sedang berada dalam kantor tempat mereka bekerja. Tim Opsnal yang menyamar sebagai calon penumpang menemukan, keduanya berencana akan mengkonsumi sabu namun keburu diamankan,” beber Abdul Rauf seraya menambahkan keduanya diamankan di Polres Kutim dengan sangkaan sementara sebagai pemakai karena kasusnya sedang dalam pendalaman.(SK11)