SANGATTA (29/10-2017)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, belum bisa menerapkan pungutan retribusi sampah kepada pelanggannya meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mewacanakan pungutan diterapkan bersamaan dengan pemberlakukan taruf baru PDAM.
Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua Aji Mirni Mawarni menyebutkan PDAM menunggu sosialisasi Dinas LH, sehingga saat dilakukan pungutan pelanggan PDAM tidak complain. “PDAM belum bisa melakukan pemberlakuan restribusi sampah di sistem rekening air PDAM. Karena belum adanya sosialisasi restribusi sampah dari DLH ke masyarakat,” jelasnya.
Dia mengaku, wacana penarikan retribusi sampah yang bersamaan dengan pembayaran rekening air bersih, bagus karena dapat membantu Pemkab Kutim memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana hasilnya untuk operasi kebersihan.
Sebelumnya, DLH Kutim terus menyempurnakan draf dan mekanisme pengelolaan pungutan retribusi sampah. Mengingat, penerapan pungutan sebesar Rp 3.500 perbulan itu akan mengikut di biaya tagihan rekening air setiap warga. “Tanda terimanya langsung di rekening tagihan air bersih,” ujar Kepala DLH Kutim Encek Achmad Rafidin Rizal.
Nilai retribusi sebesar Rp 3.500 per bulan ini, menurut dia dianggap sangat ringan. Berbeda dengan pungutan sampah yang diterapkan di lingkungan RT selama ini yang nilainya mencapai Rp 30 ribu sebulan.
Rizal mengakui pihaknya juga sedang menjalin komunikasi dengan Ketua RT selaku pengelola pungutan sampah dari rumah ke rumah warga. Sebab, pungutan yang diterapkan melalui tagihan air bersih itu hanya untuk membayar angkut sampah rumah tangga dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Batota.(SK12)