SANGATTA (14/2-2018)
NN alias DT, dalam waktu tidak lama lagi akan menjalani persidangan. Warga Kaliorang ini, diseret ke kursi persakitan PN Sangatta dengan dakwaan dengan sengaja dan berencana untuk membunuh Maria Nona Mia – istrinya.
Kasus penganiayang yang terjadi Rabu (13/12-2017) lalu di Barak Plasma 1 PT ferco Agro Mandiri Kaliorang ini, terang Kajari Sangatta Mulyadi, sudah dilimpahkan ke PN Sangatta untuk menunggu jadwal persidangan.
“Penganiayaan yang dilakukan NN memang sadis, dengan senjata tajam ia memang ingin membunuh Maria yang tiada lain istrinya namun sudah pisang ranjang. Selain itu, NN juga dengan beringas menganiaya Alfonsius Andi yang tiada lainnya anak kandungnya, akibat senjata tajam yang sempat disiapkan bahkan diasah beberapa sebelumnya menyebabkan Alfonsius mengalami luka serius namun nyawa masih terselamatkan,” terang kajari seraya menambahkan ia telah menujuk Mahdy sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap perbuatan NN, kejaksaan mendakwaannya dengan pembunuhan berencana seperti diamanatkan dalam Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. “Dakwaannya berlapis,” jelas kajari.(SK12)