Beranda hukum 4 Pembantai Orang Utan Mulai Diadili

4 Pembantai Orang Utan Mulai Diadili

0
4 Terdakwa pembantai orang utan mulai jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Loading

SANGATTA (2/5-2018)
Empat pelaku penganiayan orang utan di Teluk Pandan, sejak Rabu (5/2) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ke warga Teluk Pandan yang menyandang status terdakwa itu yakni Mu bin Cem, Nas bin Sak, Rus bin Nas dan An bin Ham, oleh Jaksa Harismand didakwa dalam pekara terpisah.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marjani Eldiarti, Dengan Anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat, Mu dan Nas didakwa bersama sedangkan Rus dan An didakwa terpisah.
Meski demikian, ke empat terdakwa sama-sama didakwa melakukan penganiayaan terhadap orang utan yakni melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP.
“Terdakwa Mu, Nas, Rus dan An pada Sabtu tanggal 3 Februari 2018 pukul 10.00 Wita atau di danau RT 07 Desa Telukpandan Kecamatan Telukpandan melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” terang Harismand.
Disebutkan, kasus penganiayaan terhadap orang utan hingga mati ini, diungkapkan mulai terjadi pukul 06.00 Wita ketika Mu mendengar suara orang utan dari arah kebun nanas, kemudian terdakwa Mu mengambil senapan angin beserta pelurunya yang ada di rumahnya lalu kembali menuju ke arah suara orang utan dan melihat ada seekor orang utan berada di atas pohon di sekitar kebun nanas, kemudian Mu mencoba untuk mengusir orang utan tersebut dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Namun, akibat tembakan Mu, orang utan dalam keadaan marah dan akan menyerang Mu sehingga Mu meminta terdakwa lainnya. “Akibat ditembak bersama-sama, binatang yang dilindungi negara ini turun dan menuju danau namun terdakwa kembali menembakinya hingga orang utan tersebut terlihat sangat marah,” beber Harismand seraya menambahkan pengusiran dengan cara menembak itu dilakukan hingga pukul 11.00 Wita.
Sehari setelah dilakukan penembaka, Dede Nurhidayat – pegawai Balai TNK mendapat kabar ada orang utan dalam keadaan kondisi lemas dan terdapat luka dibagian tubuhanya namun masih hidup yang berada di batang kayu di tengah danau yang berada di Teluk pandan.
Bersama pegawai Balai TNK lainnya, Dede tidak bsia melakukan evakuasi namun baru bisa dilakukan Senin (5/2) pukul 08.00 Wita. “saat dievakuasi orang utan itu dalam kondisi masih hidup tetapi lemas dan terdapat banyak luka di sekujur tubuhnya. Sesampai di kantor TNK dilakukan tindakan medis namun tidak dapat menyelamatkan orang utan tersebut dan dinyatakan mati pada pukul 01.55 Wita,” ungkap Harismand
Diungkapkan Harismand, Pada PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan dan tumbuhan dan Satwa Liar, mamalia bahwa orang utan yang bernama latin Pongo Pygmaeus adalah jenis satwa yang dilindungi .
Terhadap dakwaan Jaksa Harismand, semua terdakwa tidak membantah sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. “Tidak ada keberatan dari kami yang mulia,” kata Mu,Nas, Rus dan An ketika ditanya satu persatu oleh majelis hakim.(SK12)