SANGATTA (17/8-2018)
Setelah lama tak terdengar ada pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan, ternyata jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, Jumat (16/8-2018) mengamankan AIP yang baru berusia 16 tahun dengan barang bukti 0,81 gram.
Warga Jalan Durian Sangatta Utara ini, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Jumat (16/8) diamankan pukul 19.00 WITA stelah Unit Opsnal Sat Resnarkoba meenrima informasi masyarakat. “Tersangka AIP diamankan pukul 21.00 Wita saat sedang mengendarai sepeda motor di Gang Ampera Jalan Diponegoro Sangatta Utara. Ketika dihentikan dan diperiksa, ditemukan 2 poket kecil sabu,” terang kapolres.
Disebutkan, barang perusak kesehatan ini disimpan di dashboard dan bungkus kertas warna putih. Ketika diperiksa, AIP mengakui sabu yang diamankan miliknya. Kini, terang Kapolres, tersangka AIP diamankan di Mapolres Kutim dengan barang bukti sabu, HP dan sepeda motor Nopol 2423 RAT.(SK11)