Beranda hukum Bupati Janji Siap Bayarkan ADD di Bulan Februari, Kades Janji Tidak Hentikan...

Bupati Janji Siap Bayarkan ADD di Bulan Februari, Kades Janji Tidak Hentikan Pelayanan Publik

0
Sejumlah kepala desa menandatangani pernyataan setelah melakukan pertemuan ulang terkait pencairan ADD beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Kutim.

Loading

SANGATT A (7/1-2019)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur  (Kutim) janji  mencairkan dana ADD dari sisa ADD Kutim  yang belum cair tahun 2018. Bahkan, dalam pertemuan dengan sejumlah Kades dari seluruh Kutim yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim,  janji itu dibuat dalam pernyataan bersama antara perwakilan Kepala Desa dengan Sekda Irawansyah sebagai Ketua TAPD.

“Kami berharap DPA, bisa diselesaikan Januari ini. Kalau dana triwulan I turun, maka kami akan cairkan ADD,” jelas Irawansyah, Sekertaris Kabupetan, mewakili Pemkab Kutim dalam perjanjian yang juga ditandatanganai beberapa kades sebagai pihak ke dua.

Diakui Irawansyah, dana ADD yang belum cair sekitar Rp85 miliar, turun dibanding ADD tertunda tahun lalu. Sebelumnya, Bupati Ismunandar dalam pertemuan itu mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pembayaran ADD yang belum terbayar, jika dana turun.

“Kami datang  mempertanyakan mengapa ADD, kembali tertunda, padahal, tahun sebelumnya, juga sudah tertunda. Urusan pencairan dana dari pusat, itu kami tidak tau, yang kami mau tau mengapa mengapa ADD triwulan IV tidak cair,” ungkap  Parakassi.

                Belakangan, sikap aparat desa yang tertuang dalam kesepakatan yang dirumuskan Kamis (3/1) lalu, belakangan menyatakan tetap melaksanakan pelayanan publik sambil menunggu pencairan ADD tahun 2018. “Kami memahami situasi dan kondisi keuangan daerah, karenanya tidak melakukan tindakan atau hal-hal yang menganggu pelayanan kepada masyarakat serta tidak berbuat anarkis,” tulis sejumlah kepala desa diantaranya Arif Kades Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal dan Armia – Kades Muara Pantun Kecamatan Telen serta Suwoto – Kades Pulung sari Rantau Pulung.(SK2/SK3/SK4)