Sungai Sangatta dan Kawasan TNK |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim sudah disahkan DPRD pada (6/6) lalu, namun belum bisa dijadikan sebagai landasan pemberian izin. Menurut Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Riajid, RTRW tersebut masih perlu persetujuan substansi Kementerian Kehutanan terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan.
Kepada wartawan, disebutkan, setelah persetujuan diterbitkan,perlu evaluasi gubernur untuk diminta pengesahan Kemendagri, untuk di sahkan sebagai Perda. “Saat ini SK kementerian kehutanan belum turun, karenanya RTRW belum bisa dijadikan sebagai acuan untuk pemberian izin,” jelas Riajid.
Untuk tata ruang yang ditangani PU khusus menyangkut penataan kota, mungkin tidak banyak berpengaruh, namun tetap menunggu RTRW induk. Untuk tata tata ruang pedesaan, ditangani Dinas Tata Ruang karena belum ada RTRW induk jika ada perusahan ingin berinvestasi sementara proses perizinannya belum dapat dilayani. “Perda RTRW yang ada belum sah, karena masih butuh tuga tahap proses lagi dimana tahapan itu butuh waktu adalah keputusan Menteri Kahutanan,” bebernya.
Riajid menyebutkan jika RTRW disetujui maka turunannya sudah bisa dibuat seperti RDTR (Rencana Detail Tata Tuang) dan berbagai turunan lainnya. Diakui, tata ruang ini pula yang nantinya akan jadi acuan untuk mengeluarkan izin membangun. “Karena melanggaran RTRW ini juga ada sanksinya sementara RTRW ini paling cepat dilakukan perubahan dalam waktu lima tahun, kecuali ada keadaan yang luar biasa seperti bencana sehingga perlu ada perubahan tata ruang mendesak, yang perlu dilakukan,” jelasnya.(SK-02)