Beranda foto Mahyunadi : Yang Lain Baru Bacabup, Ardiansyah Pasti Jadi Bupati

Mahyunadi : Yang Lain Baru Bacabup, Ardiansyah Pasti Jadi Bupati

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/4)
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, memastikan dalam waktu tidak lama Plt Bupati Ardiansyah Sulaiman menjadi Bupati Kutim ke 5. Menurutnya, jika yang bertebaran di sudut-sudut Kutim selama ini baru bakal calon bupati (Bacabup), ia pastikan bulan depan rakyat Kutim sudah punya bupati lagi.

Ketua DPRD Kutim - Mahyunadi
Ketua DPRD Kutim – Mahyunadi
Pernyataan Mahyunadi ini merupakan penegasannya terhadap status Ardiansyah yang hanya pelaksana tugas yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan roda pemerintahan. “Jika yang ada hanya baru calon bupati dalam baliho, maka Pak Ardiansyah dapat dipastikan bakal menjadi bupati paling lambat bulan depan,” kata Mahyunadi saat mengawali sambutannya tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, Senin (13/4) pagi.
Sebelumnya, Mahyunadi menyatakan segera menggelar rapat dengan wakil ketua dan ketua fraksi guna membahas rapat paripurna pengusulan Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati definitif sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang dirubah menjadi UU No 9 Tahun 2015.
Kepada wartawan, Mahyunadi menyebutkan keharusan dewan melakukan rapat paripurna setelah ia konsultasi ke Kemendagri belum lama ini. “Hasil rapat paripurna usulan pengangkatan akan disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dilanjutkan ke Mendagri,” terang Mahyunadi seraya menerangkan meski sudah diangkat sebagai Plt masih ada kewenangan yang belum dimiliki Ardiansyah.
Dijelaskan, ada perbedaan kewenangan sebagai Plt dengan difinitif sehingga Kemendagri menyarankan DPRD Kutim menggelar rapat paripurna usulan pengangkatan meski dalam surat keputusan Mendagri Nomor Mendagri No131.64/746/2015 tanggal 30 Maret 2015 ditegaskan plt Bupati Kutim melaksanakan tugas keseharian bupati. “Dalam surat keputusan Kemendagri, memang tugas dan wewenangnya sama seperti bupati tapi ada hak hak yang kurang. Oleh karena itu, segera akan saya gelar paripurna untuk pengangkatan sebagai Bupati,” ungkapnya seraya menerangkan beberapa tahapan persidangan.
Pengusulan Ardiasnyah diangkat menjadi bupati, diterangkannya sama saat dilakukan rapat pengumuman pemberhentian Isran Noor. “Sama seperti pemberhentian Pak Isran tempo hari, kita harus melaksanakan rapat paripurna pengumuman pengangkatan Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutim,” tegasnya.
Ia menambahkan, dasar untuk menggelar rapat pengumuman dan penetapan Ardiansyah sebagai bupati yakni surat Bupati Kutim Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 serta SK Mendagri tentang pemberhentian dengan hormat Isran Noor sebagai Bupati Kutim. (SK-07)