Beranda hukum Polres Kutim Akhirnya Jadi Dipraperadilkan

Polres Kutim Akhirnya Jadi Dipraperadilkan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
   Polres Kutim  dipraperadilankan  kuasa hukum Hasbullah, mantan Komisioner KPU Kutim, Arsanty Handayani    gara-gara mengeluarkan Surat Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3)  tiga tersangka penyuapan pemilu. 
Arsanty  menerangkan   praperadilan diajukan untuk  menguji apakah SP3  dalam kasus penyuapan pejabat KPU Kutim layak atau  tidak.  “Keterangan yang kami dapat bahwa Polres Kutim mengeluarkan SP3  alasannya kasusnya sudah kadaluarsa, sementara ada kasus lain yang juga kadaluarsa di Polres Kutim  terkait kasus pemilu tetap dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Arsansty.
Disebutkan, kliennya mengharapkan adanya keadilan karenanya  pengadilan Sangatta mengeluarkan putusan  menerima  praperadilan itu sehingga  kasusnya dibuka kembali. Sementara  Humas PN Sangatta,  Stepanus Yunanto  mendampingi Wakil Ketua PN Sangatta A Ukayat SH  menyatakan belum membaca praperadilan yang diajukan Arsanty. “Kalau memang ada praperadilan itu pengadilan tidak akan menolak, nanti Ketua PN Sangatta akan menunjuk hakim tunggal untuk mengadili. Karena untuk sidang praperdilan   hakimnya tunggal,” terang Stepanus seraya menyebutkan proses persidangan maksimal 7 hari.
Terkait dengan gugatan kauasa hukum Hasbullah,  Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro  menyatakan tidak masalah. Menurutnya, setiap  warga negara dijamin undang-undang. “Kami tak masalah, biar pengadilan yang memutuskan apakah SP3 layak atau tidak,” terang
Bagi Polres, ujar Kapolres Edgar tidak masalah jika kasus penyuapan Hasbullah ini diperintahkan pengadilan harus dibuka. “Kalau pengadilan  menyatakan SP3 sah, maka itu fakta yang harus diterima,” terang kapolres.
Seperti diwartakan, Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan SP3 dilakukan setelah ada  ekspose internal polisi  dan disimpulkan kasus sudah  kadaluarsa. “Penyidik juga telah memeriksa ahli hukum pidana, dan  ternyata kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” terang Danang.(SK-02)