JAKARTA (12/10-2020)
Kasus gratifikasi atau penyuapan terhadap pejabat Pemkab Kutim dengan terdakwa AMY dan DA – keduanya warga Sangatta, semakin terang berderang. Dalam persidangan Senin (12/10), semua saksi memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.
AET – salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK, mengakui ada fee dari 3 hingga 4 persen dari nilai proyek, dan yang melalui lelang disediakan 3 persen yang dibenarkan saksi. AET yang kini menjadi tersangksa, membenarkan menerima Rp50 Juta dari AMY.
Menjawab pertanyaan Hakim Ukar Priyambodo terkait kedatangan AMY ke Kantor AET, bulan Maret 2020 dan memperlihatkan daftar proyek dari Mus – AET yang sebelumnya bersumpah, membenarkan pertanyaan hakim. “Jadi benar, terdakwa memperlihatkan daftar proyek kepada saudara yakni 6 proyek melalui mekanisme lelang dan 19 paket Penunjukan Langsung (PL) dan kesemuanya ada di Dinas PU Kutim,” tanya Hakim Ukar.
Mendapat pertanyaan yang rinci, AET membenarkan namun ia lupa berupa nilai kesemua proyek yang dikerjakan AMY.
Sementara Asran Laode – Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Jalan dan Jembatan Bina Marga, ketika ditanya Hakim Agung Sulistiyono – Ketua Majelis Hakim, membenarkan terdakwa AMY menjanjikan fee 10 persen untuk proyek tanah dan pekerjaan beton antara 7 sampai 8 persen.”Kesemua diberikan setelah pekerjaan sudah dibayar,” terang Asran yang ruang kerjanya salah satu yang disegel penyidik KPK pada Kamis (2/7) lalu.
Asranpun membenarkan ketika majelis menyebutkan sederet nama kontraktor yang telah menyerahkan fee kepadanya diantaranya AMY dan Kadar. Dalam catatan Asran, ia menerima fee dari AMY sebesar Rp337 juta pada tahun 2019 dan 2020 kemudian dari Kadar sebesar Rp300 juta. “Kadar, seorang rekenan pada Dinas PU yang mulia,” terang Asran seraya menyebutkan bagian untuk AET yang ia sendiri menyerahkannya.
Asran menambahkan, uang sebanyak Rp200 juta ia bagikan kepada AET dan PPPK masing-masing sebesar Rp40 juta, kemudian Rp120 juta sisanya dibagikan kepada sejumlah orang, termasuk menerima Rp15 juta dari AMY.(SK7/SK8/SK15)