Beranda hukum AET : Semua Paket Proyek di PU Kutim, Sudah Berkode Pemilik dan...

AET : Semua Paket Proyek di PU Kutim, Sudah Berkode Pemilik dan Kontraktornya

0
Proyek pemasangan lampu penerangan jalan di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang baru dipasang Ahad (26/7) lalu.

Loading

JAKARTA (13/10-2020)

                Persidangan kasus gratifikasi melibatkan AMY dan DA – dua kontraktor di Sangatta, benar-benar menarik. Bahkan terbuka lebar, sehingga terlihat jelas siapa yang berperan aktif dalam kasus yang diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/70) lalu.

                AET – Kadis PU Kutim, dalam kesaksian menyebutkan ia hanya menerima limpahan paket proyek yang sudah punya kode atau pemiliknya. “Selama ini, paket proyek yang ada di Dinas PU sudah tersusun rapi dan sudah ada pemegangnya,” ungkap AET dalam keterangannya dihadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda, Senin (12/10).

                Tampil pertama sebagai saksi, AET melalui  virtual menyebutkan rinci akan palet proyek ada di Dinas PU pada tahun 2020  seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp40 M, berbentuk Penunjukan Langsung (PL) sebesar Rp100 M, serta hutang proyek multi years sebesar Rp70 M serta hutang tahun 2019 sebesar Rp60 M. ‘Pemecahan paket proyek dilakukan oleh TAPD yang diketuai Sekda Irawansyah dengan anggota  Bappeda, BPKAD dan Bappenda (Dispenda,red),” terangnya seraya menambahkan dalam penentuan nilai tidak dilibatkan.

                Ketika menjawab pertanyaan majals hakim, apa saja peran Dinas PU Kutim pada tahun 2020, AET yang masih ditahan Rutan KPK Jakarta, menyebutkan hanya menerima daftar dari Bappeda dimana dalam daftar sudah ada kode kontraktor yang mengerjakan. “Daftar paket proyek di Dinas PU Kutim pada tahun 2020 diterima melalui Bappeda yang sudah ditanda-tangan Sekda sebagai Ketua TPAD, kemudian dalam daftar itu sudah ada kodenya siapa yang mengerjakan,” ungkap AET.

                AET dengan jelas menyebutkan beberapa paket dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kutim yang akan dikerjakan rekanan anggota DPRD Kutim, selain itu Pokir – EUF sebagai Ketua DPRD Kutim yang menyediakan paket pekerjaan kepada 10 anggota DPRD Kutim.

                Selain kode Pokir, ujar AET ada juga kode paket proyek yang akan dikerjakan rekanan Bupati Ism,s sedangkan daftar proyek yang tanpa kode merupakan pesanan Mus – Kepala Bappenda Kutim.”Daftar itu dalam bentuk hardcopy, kemudian ia serahkan ke Asran Laode untuk diproses terutama proyek yang bernilai di bawah Rp200 juta sehingga bisa penunjukan langsung,” bebernya.

                Terhadap AMY, ia membenarkan telah mendapat paket pekerjaan di Dinas PU Kutim sekitar Rp15 M dimana semua paket merupakan titipan Mus. Sedangkan paket titipan EUF, ungkap AET, sebanyak 10 paket yang diberikan kepada Oca sebagai orang kepercayaan AET.

                Menjawab pertanyaan Tim JPU KPK, AET mengaku tidak mengetahui persis berapa fee yang diberikan rekanan kepada pemilik paket termasuk kepada Bupati Ism, dan EIF – Ketua DPRD Kutim. Sedangkan fee untuk Dinas PU antara 2 hingga 4 persen namun kesemuanya juga untuk keperluan Bupati Ism.

                Menyinggung THR dari AMY sebesar Rp50 juta, AET mengakui menerima melalui transfer namun tak  sempat digunakan karena keburu “disindir” Ism dengan kalimat banyak permintaan sumbangan. “Karena paham maksud Pak Ism itu, uang dari AMY saya berikan ke Ism,” cerita AET yang sempat membuat majelis hakim tersenyum.(SK7/Sk8/SK15)