SuaraKutim.com; Sangatta — DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (8/6/2022) pagi menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Dalam rapat paripurna tersebut, Abdi Firdaus secara resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kutim, menggantikan Almarhum Andi Mappasereng yang telah tutup usia belum lama ini.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dengan didampingi Wakil Ketua II Arpan, turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yuriansyah dan juga disaksikan para anggota DPRD Kutim, pejabat di lingkungan pemerintah Kutai Timur, serta keluarga Abdi Firdaus.
Suasana lebih mengharu biru, saat lelaki yang sudah mengabdi selama 7 tahun di Partai Demokrat ini mendapat ucapan selamat dan pelukan hangat dari kedua orangtuanya yang turut hadir menyaksikan langsung prosesi pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Kutim.
Paripurna diakhiri dan ditutup dengan prosesi jabat tangan dan pemberian ucapan selamat dari seluruh peserta dan tamu undangan kepada Abdi Firdaus selaku anggota DPRD Kutim yang baru dilantik.(Adv)