SuaraKutim.com, Rantau Pulung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Kutim, menggelar sosialisasi terkait Perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan usaha berbasis risiko, kepada petani budidaya ikan tawar di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, Selasa (24/10/2023).
Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha budidaya ikan air tawar diajarkan cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM dan OSS-RBA yang dipandu langsung oleh petugas perizinan DPMPTSP.
“Sebenarnya sosialisasi ini merupakan kegiatan dari Dinas Perikanan. Namun kami dari DPMPTSP Kutim diminta untuk mengisi materi terkait tata cara penginputan OSS-RBA dan pembuatan NIB. Alhamdulillah para pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok tani ikan air tawar ini cepat memahami,” ujar Saiful Ahmad, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim.
Lebih jauh dikatakan, setelah para pelaku UMKM ini mengerti bagaimana cara pengisi OSS RBA dan membuat NIB, diharapkan bisa menularkan pengetahuannya kepada pelaku usaha lainnya yang tidak hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Kami harapkan pengetahuan yang sudah didapatkan, bisa dibagikan kepada sesame pelaku usaha lainnya yang saat ini berhalangan hadir. Dengan sudah memiliki NIB serta telah terdaftar di OSS-RBA, akan semakin memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan sayap usahanya,” tegas Saiful.(Red/SK-01/Adv)