Beranda kutim adv pemkab Miliki NIB dan Terdaftar OSS-RBA, Pelaku UMKM Punya Kepastian Hukum Usaha

Miliki NIB dan Terdaftar OSS-RBA, Pelaku UMKM Punya Kepastian Hukum Usaha

0
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad saat menyampaikan materi Sosialisasi terkait OSS-RBA dan NIB

Loading

SuaraKutim.com, Bengalon – Memiliki kepastian hukum dalam menjalankan sebuah usaha, merupakan hal penting dan wajib. Karenanya para pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah terdaftar perizinannya pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan usaha berbasis risiko.

Demikian disampaikan Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Saiful Ahmad, saat mengisi materi terkait Training Of Trainer (TOT) OSS-RBA dan NIB bagi Kelompok Tani Budidaya Ikan Air Payau di Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan, saat ini pemerintah sudah seluas-luasnya memberikan kemudahan kepada setiap pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Namun ada persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yakni memiliki NIB dan terdaftar di OSS-RBA.

“Jadi NIB dan OSS-RBA adalah persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Tanpa keduanya, maka jangan harap pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya, bahkan bisa dianggap illegal jika tidak memiliki NIB dan belum terdaftar di OSS-RBA,” jelas Saiful dihadapan peserta sosialisasi.(Red/SK-01/Adv)