SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi mengaku fokus untuk bisa segera menyelesaikan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kutim. Hal ini disampaikan Jimmi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya usai acara pelantikan Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029, Rabu (14/8/2024).
“Karena diamanahi sebagai Ketua Sementara DPRD Kutim, maka yang menjadi tugas pertama adalah menyusun AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red) terlebih dahulu. Mulai dari pembentukan fraksi-fraksi, kemudian komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD lainnya,” ujar Jimmi.
Lanjutnya, sebelum melakukan pembentukan AKD, pihaknya bersama pemerintah Kutim terlebih dahulu akan melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Peraturan Menteri yang memberikan kewenangan kepada pimpinan sementara DPRD untuk bisa menetapkan, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Hanya saja memang tidak disebutkan, untuk bisa menetapkan Perda maupun APBD ini, tidak musti didahului dengan pembentukan panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus), atau kerja kelembagaan alat kelengkapan dewan ini tadi. Jadi kami akan mengumpulkan seluruh anggota DPRD Kutim terlebih dahulu untuk berkoordinasi untuk selanjutnya melakukan konsultasi ke Kemendagri. Karena jika mengacu pada Undang Undang MD3, maka harus dibentuk terlebih dahulu (AKD, red),” jelas Jimmi.
Dikatakan Jimmi, konsultasi kepada Mendagri ini sifatnya mendesak. Pasalnya dari tenggat waktu yang ada bahwa pada akhir bulan September 2024 mendatang menjadi batas akhir boleh disahkannya APBD Perubahan 2024, sehingaga waktu yang ada sangatlah singkat.
“Jangan sampai kita hanya habiskan waktu di masalah proses pembentukannya (AKD, red), sementara substansinya (pengesahan APBD Perubahan 2024, red) kita tidak pernah bisa masuk ke arah sana, ini yang kita hindari jangan sampai terjadi seperti itu. Sebab yang paling penting adalah pembahasan anggaran dan menetapkannya,” tegas Jimmi.
Disebutkan, jika mengacu aturan Permendagri bahwa pimpinan sementara DPRD bisa melakukan penetapan APBD. Namun jika mengacu pada UU MD3, jika dilakukan penetapan maka terlebih dahulu harus dilakukan pembahasan yang tentu saja memerlukan atau terpenuhi terlebih dahulu unsur-unsur kelembagaan atau AKD.
“Nanti kita konsultasikan terlebih dahulu, apakah perlu terpenuhi AKD atau tidak, apakah harus AKD sementara atau harus AKD definitive, ini yang perlu lebih jelas lagi dari Kemendagri,” tutup Jimmi.(Red-SK/ADV)