
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur masa bakti 2024-2029, secara resmi dilantik, Rabu (14/8/2024), dengan ditandai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kutim yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Hendra Yudhautama, di ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur.
Turut menyaksikan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kutim periode 2024-2029, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang, Forkompinda, pimpinan SKPD di Lingkungan Pemkab Kutim, tamu dan undangan, serta para keluarga dan pendukung anggota DPRD Kutim terpilih.
Usai dilantik, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur Juliansyah mengumumkan pimpinan sementara DPRD Kutai Timur, Nomor B-100.14.1/2124/Sekwan berdasarkan ketentuan Pasal 165 Undang Undang (UU) Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pada (ayat 1) menyebutkan bahwa dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten atau Kota belum terbentuk DPRD kabupaten atau kota, dipimpin oleh pimpinan sementara, pada (ayat ke 2) menyebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD Kabupaten atau Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Selanjutnya pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, pada (ayat 2) menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah, dan pada (ayat 3) menyebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas, yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitive.
Lampiran keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur nomor 242 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dengan ini diumumkan bahwa pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kutai Timur, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kutai Timur Jimmi, ST.,MT dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sayid Anjas,” sebut Juliansyah diiringi riuh tepuk tangan hadirin peserta rapat paripurna.
Usai diumumkan, dilanjutkan sesi penyerahan palu pimpinan dari Joni selaku Ketua DPRD Kutim masa jabatan 2019-2024 yang didampingi Asti Mazar dan Arfan, kepada Jimmi selaku Ketua Sementara DPRD Kutim masa jabatan 2024-2029 yang didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kutim Sayid Anjas.
Dalam sambutannya usai didaulat sebagai Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmi mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga terlaksananya Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029. Tidak lupa, Jimmi juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah rakyat.
“Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD adalah merupakan suatu kewajiban bagi setiap calon anggota dewan sebelum memangku jabatannya. Dan dari sekarang, kami menerima tongkat estafet kelembagaan legislatif tersebut, dalam rangka melanjutkan pemerintahan bersama dengan pihak eksekutif. Pimpinan sementara yang kami emban ini adalah merupakan suatu manat yang harus kami laksanakan dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam rangka memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD hingga penetapan unsur pimpinan DPRD 2024-2029 definitive,” ujar Jimmi.
Lanjut Jimmi, untuk mempercepat roda pembangunan di Kabupaten Kutai Timur, dirinya berharap agar seluruh anggota dewan dapat bekerja secara optimal menjalankan fungsi dan tugasnya, dengan penuh rasa tanggung jawab dan berdedikasi tinggi, memiliki etos kerja dan profesionalisme, kreativ dan inovatif, sehingga segala program kegiatan dewan yang telah ditetapkan nantinya bisa dijalankan sebagaimana semestinya.
“Kepada pihak pemerintah beserta jajarannya yang ada di Kabupaten Kutai Timur, kami mengharapkan untuk dapat lebih meningkatkan Kerjasama yang lebih baik dan harmonis, dengan saling keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan. Karena dengan kebersamaan langkah, tujuan serta pandangan antara legislatif dan eksekutif, tujuan daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat yang madani di segala bidang kehidupan, dapat kita reslisasikan lebih cepat dan terarah,” pungkas Jimmi.(Red-SK/ADV)