Beranda politik DPRD Kutim Rapat Paripurna ke-24, Ini 15 Poin Penting Rekomendasi Pansus DPRD Terkait LKPJ...

Rapat Paripurna ke-24, Ini 15 Poin Penting Rekomendasi Pansus DPRD Terkait LKPJ Bupati Kutim TA 2023

0
Ketua DPRD Kutim Joni saat menyerahkan dokumen rekomendasi DPRD Kutim terkait LKPJ Bupati Kutim TA 2023 kepada Bupati Ardiansyah Sulaiman disaksikan Wabup Kasmidi Bulang

Loading

Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim 2023, Hepnie Armansyah saat menyerahkan dokumen rekomendasi pansus kepada Ketua DPRD Kutim Joni

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-24, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kutim tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Selasa (14/5/2024).

Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, paripurna ini dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD Kutim dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar serta Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Sementara itu, mewakili dari pihak pemerintah Kutim, langsung dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Tampak hadir pula kepala dinas, Forkopimda dan tamu undangan.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim Hepnie Armansyah, penyampaian 15 poin penting rekomendasi, yakni sebagai berikut :

  1. Dokumen LKPJ merupakan dokumen akuntabilitas terhadap public sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Sehingga implementasi kebijakan satu data nasional di daerah diperlukan untuk menjaga akurasi dan konsistensi data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik mengingat beberapa data penting di beberapa SKPD masih belum optimal.
  2. Dokumen LKPJ menyampaikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang membandingkan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan dengan targetnya yang telah disusun, sehingga Bappeda sebagai leading sektor harus lebih cermat dalam penyusunan perencanaan. Sehingga program yang telah ditetapkan dapat terlaksana sesuai target dan meminimalkan Silpa.
  3. Optimalisasi tata kelola pemerintahan dengan melakukan reformasi birokrasi yang berorientasi pada perubahan dan perbaikan manajemen ASN dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
  4. Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, pengorganisasian program, transparansi informasi publik, penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan anggaran berbasis kinerja dalam kebijakan “Money Follow Program”.
  5. Merancang hilirisasi pertanian, peternakan dan perkebunan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
  6. Memperluas akses program untuk jaminan kesejahteraan sosial, jaminan kesehatan, jaminan pendidikan untuk keluarga yang rentan dan miskin.
  7. melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan program dan kegiatan di bidang pendidikan, agar tercapai peningkatan SDM yang optimal.
  8. Merancang belanja APBD yang “inline” dengan struktur pembentuk utama PDRB, dengan skema memperbesarkan ruang fiskal belanja modal, belanja hibah dan belanja program strategis di bidang membentuk utama PDRD.
  9. Merancang skema pembiayaan APBD yang berorientasi pada meningkatnya daya dorong pertumbuhan ekonomi sektor formal maupun informal, dengan fokus pertanian, perkebunan dan peternakan, UMKM, perdagangan dan jasa melalui penguatan kelembagaan BUMD dan kerjasama multi stakeholder dalam upaya mengantisipasi kondisi Kabupaten Kutai Timur pasca tambang.
  10. Perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar yang sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutai Timur.
  11. Penyelesaian beban hutang yang masih ada dan juga menyikapi setiap temuan dengan segera, agar tidak menjadi beban yang dapat menghambat kinerja.
  12. Menyarankan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali perjalanan dinas yang banyak menimbulkan Silpa, agar dapat dilakukan efisiensi untuk menambah belanja modal. “Ini secara Pak Bupati kami soroti karena dalam 2 tahun terakhir ini setiap SKPD terdapat Silpa untuk perjalanan dinasnya cukup besar,” ujar Hepnie di sela penyampaiannya.
  13. Penyusunan DPA paling lambat di bulan Januari, agar penyerapan anggaran terutama pada belanja modal dapat dimaksimalkan.
  14. Terkait program Multi Years (MY), pemerintah harus memaksimalkan anggaran yang tersisa di tahun 2024, karena ada patokan skema Multi Years telah disepakati dalam MoU, yang telah ditandatangani di anggaran perubahan Tahun 2022.
  15. Terkait Multi Years, pengawasan teknis dalam proyek-proyek Multi Years (MYC) juga perlu diperketat, sehingga capaiannya sesuai dengan apa yang tercantum dalam skema Multi Years. “Untuk informasi, kami kemarin meninjau empat lokasi, gambaran secara teknis sudah kami sampaikan ke dinas-dinas yang terkait,” ucapnya. Selanjutnya untuk Multi Years kami dari Pansus meminta kepada komisi-komisi DPRD Kutim yang berhubungan dengan Multi Years, untuk melakukan pendalaman.

Sebelum menutup penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ, Hepnie mewakili Pansus LKPJ meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik.

”Panitia Khusus (Pansus) tentang LKPJ Bupati Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pembangunan Kabupaten Kutai Timur akan menunjukkan perkembangan yang signifikan untuk kemaslahatan bersama,” tutupnya.(Red-SK/ADV)